Kubu Raya, Kalimantan Barat
Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Parit Lengkong di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan keretakan pada sejumlah bagian konstruksi jalan cor beton yang baru selesai dikerjakan.
Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi awak media saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (24/06/2026). Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terlihat beberapa titik pada permukaan cor beton yang diduga mengalami keretakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mengingat proyek tersebut masih tergolong baru selesai dilaksanakan.
Selain dugaan keretakan, proyek tersebut juga menuai perhatian karena lokasi pembangunan jalan dinilai memiliki cakupan manfaat yang relatif terbatas. Jalan yang dibangun diketahui berakhir pada kawasan permukiman tertentu dan hanya melayani akses menuju sejumlah rumah warga. Kondisi ini memunculkan berbagai pandangan dari masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. NJSS Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp134.698.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik, pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Oleh karena itu, dugaan keretakan yang ditemukan di lapangan dinilai perlu mendapat perhatian serius agar kualitas hasil pekerjaan dapat dipastikan sebelum proses administrasi dan pembayaran proyek diselesaikan.
Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan yang optimal merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis serta mampu menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berumur panjang.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Damianus Kans Pangaraya, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek dimaksud.
“Terima kasih, akan diperiksa. Belum dibayar juga,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran proyek belum dilakukan. Dengan demikian, masih tersedia ruang bagi instansi teknis untuk melakukan evaluasi, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan mutu pekerjaan guna memastikan hasil konstruksi sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Dalam perspektif tata kelola pembangunan, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh negara harus menjunjung prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu pekerjaan, maka langkah korektif wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi berkewajiban menjamin mutu, kualitas, keamanan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, penyedia jasa juga bertanggung jawab melakukan perbaikan apabila ditemukan cacat mutu atau ketidaksesuaian pekerjaan selama masa yang diatur dalam kontrak.
Lebih lanjut, pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintahan menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan keretakan yang ditemukan di lapangan masih memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab dan tingkat kerusakannya. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV. NJSS Konstruksi, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Tim Investigasi awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kontraktor sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai kondisi proyek, kualitas pekerjaan yang sebenarnya, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.
Sumber: Tim Investigasi Media





















Komentar