oleh

Melalui Forum MPPD Tegaskan Komitmen Memperkuat Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

-Berita Daerah-455 Dilihat

Kabupaten Tangerang — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan komitmen dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui forum MPPD.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa jumlah PPAT dan PPATS mencapai sekitar 470 orang. Dengan jumlah tersebut, diperlukan langkah pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga pembinaan personal serta pengawasan yang konsisten. PPAT sebagai profesi yang tergabung dalam IPPAT memiliki posisi strategis dan menjalankan kewenangan secara mandiri, sehingga penting untuk memastikan kesamaan pemahaman terhadap regulasi dan kode etik.

Sebagai langkah konkret, akan dilakukan edukasi melalui pertemuan daring guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antar PPAT. Selain itu, pembinaan juga mulai diarahkan pada kasus-kasus yang telah terjadi, khususnya terkait pelanggaran kode etik maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febri Effendi menekankan bahwa komunikasi yang intensif antara Kantor Pertanahan dan PPAT sangat penting karena berdampak langsung terhadap kualitas produk layanan yang dihasilkan. Di sisi lain, kegiatan PPAT juga harus tetap selaras agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap institusi.

Sepanjang tahun 2025, pembinaan telah dilakukan melalui pemanggilan PPAT ke kantor dengan pembentukan tim pemeriksa yang melakukan verifikasi administrasi, termasuk buku daftar akta, kondisi kantor, serta dokumen pendukung lainnya. Para PPAT juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan mengikuti arahan pembinaan.

MPPD yang baru terbentuk turut mendorong sosialisasi yang lebih masif, pemeriksaan berkala, serta pendekatan kolaboratif guna menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Selain itu, diusulkan adanya pemeriksaan secara sampling ke kantor PPAT sebagai bentuk penguatan kepatuhan.

Lebih lanjut, pembinaan akan dilakukan berbasis evaluasi mandiri melalui kuesioner yang mencakup pemenuhan kewajiban administratif PPAT. Dalam jangka waktu satu bulan setelah pengisian, akan dilakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kesesuaian serta integritas pelaksanaan tugas.

Terkait beberapa kasus yang sedang ditangani, langkah penanganan dilakukan secara terukur, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pendalaman fakta, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kualitas layanan PPAT semakin meningkat, minim keluhan, serta mampu mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *