oleh

Dugaan Kuat Gudang BBM Ilegal Milik Bos Emas Berinisial S, Kebal Hukum: Diduga Polsek Sepauk dan Polres Sintang Tutup Mata

Sintang, Kalimantan Barat

Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin serta praktik pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sintang.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media pada Senin (1/6/2026), sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM berada di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Lokasi tersebut oleh sejumlah warga dikaitkan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial S.

Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

“Iya bang, sudah lama bapak S bermain BBM untuk kebutuhan aktivitas tambang emas di sini. Dia juga membeli emas hasil kerja PETI,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari pihak yang disebutkan dalam informasi warga tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketika Gudang Diduga Berdiri Lama, Pengawasan Seolah Sedang Tertidur

Di tengah berbagai upaya pemerintah memberantas aktivitas ilegal, muncul pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika dugaan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin dan pembelian emas hasil PETI benar terjadi serta berlangsung dalam waktu yang cukup lama, mengapa belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas?.

Pertanyaan ini menjadi semacam sindiran sosial yang berkembang di masyarakat. Sebab, keberadaan gudang dengan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM dalam jumlah besar tentu bukan sesuatu yang mudah luput dari perhatian.

Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak hanya hadir ketika kasus telah viral, tetapi juga mampu melakukan pengawasan secara aktif di lapangan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung nyaman, sementara masyarakat hanya bisa menjadi penonton.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Perlu Didalami

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan penyelidikan resmi, maka terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi terkait, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 53 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dari pemerintah.

3. Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur mengenai tindak pidana penadahan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Penerapan pasal ini tentunya harus melalui pembuktian dan proses hukum yang berlaku.

Desakan Masyarakat

Sejumlah warga berharap aparat dari Polsek Sepauk, Polres Sintang, hingga instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik usaha yang disebutkan warga, aparat kepolisian setempat, serta instansi pemerintah yang berwenang.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat hak jawab, klarifikasi, atau keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim-Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *