Suaraupdate.com,DEMAK – Pelantikan Perangkat Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026), diwarnai munculnya laporan pidana ke pihak kepolisian. Seorang warga bernama Faozi melaporkan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK yang baru dilantik atas dugaan ancaman pembunuhan.
Laporan tersebut disampaikan Faozi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak dengan didampingi dua saksi, yakni Khilmi dan Mustain Geyong.
Dugaan Ancaman Disampaikan Melalui Perantara
Berdasarkan keterangan saksi Mustain Geyong, informasi mengenai dugaan ancaman tersebut pertama kali diterimanya saat berada di area persawahan Kalikondang.
Menurut Mustain, saat itu Mahfudhi datang ke lokasi dan menyampaikan informasi yang diduga berasal dari NSK.
“Ketika saya berada di sawah wilayah Kalikondang bersama keponakan saya, Khilmi, saudara Mahfudhi datang dan menyampaikan bahwa apabila NSK tidak menjadi Perangkat Desa Sukodono, maka akan membunuh Faozi. Setelah mendengar informasi tersebut, saya langsung menghubungi Faozi melalui telepon agar lebih berhati-hati,” ujar Mustain saat memberikan keterangan di Polres Demak, Kamis (25/6/2026).
Diduga Berkaitan dengan Pilperades
Faozi menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proses Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang telah berlangsung sebelumnya. Menurutnya, ada kemungkinan pihak tertentu merasa tidak puas terhadap dinamika yang terjadi selama proses tersebut.
“Saya menduga persoalan ini berawal dari tahapan Pilperades yang telah lalu. Mungkin ada pihak yang merasa tidak puas atau menganggap saya sebagai penghalang sehingga muncul dugaan ancaman terhadap diri saya,” kata Faozi.
Ia menilai perbedaan kepentingan dalam sebuah kontestasi tidak seharusnya berkembang menjadi persoalan pribadi yang mengarah pada tindakan intimidatif.
“Dalam sebuah kompetisi, menang dan kalah adalah hal yang wajar. Karena itu tidak perlu sampai terbawa emosi atau dendam, apalagi jika sampai mengarah pada ancaman terhadap keselamatan seseorang,” ujarnya.
Mengaku Mengalami Trauma
Faozi mengaku peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis dirinya dan keluarga. Ia menyebut keluarganya merasa cemas dan khawatir sehingga aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.
Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut saat ini telah diterima Polres Demak dan menunggu tindak lanjut dari penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak NSK terkait dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Secara hukum, dugaan ancaman terhadap nyawa seseorang dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Editor : DM MPGI2023



























Komentar