oleh

Diduga Ada Kejanggalan dalam Pemberian Tiket Masuk Taman Cinta Singkawang Timur, Pengunjung Pertanyakan Transparansi Pengelolaan !!!

-Berita Daerah-399 Dilihat

Singkawang, Kalimantan Barat –
Sebuah peristiwa yang diduga mengandung kejanggalan dalam proses penjualan tiket di kawasan wisata Taman Cinta, Kecamatan Singkawang Timur, menjadi perhatian salah seorang pengunjung bersama keluarganya. Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan tiket serta pentingnya akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pengunjung kepada redaksi, rombongan berjumlah 14 orang datang untuk berwisata di lokasi tersebut. Lima orang di antaranya menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga memperoleh potongan harga sebesar 50 persen sesuai kebijakan yang berlaku, sementara sembilan orang lainnya membeli tiket umum dengan tarif Rp40.000 per orang.

Namun, setelah seluruh pembayaran diselesaikan, pengunjung mengaku hanya menerima empat lembar tiket masuk resmi. Sementara lima lembar lainnya bukan berupa tiket resmi, melainkan secarik kertas bergambar Taman Cinta yang sebagian sisinya telah disobek.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Di tengah ramainya aktivitas wisata, secarik kertas yang menggantikan tiket resmi seolah menjadi “tokoh utama” yang mengundang rasa penasaran. Ibarat pintu masuk yang seharusnya dijaga administrasi yang rapi, justru muncul celah yang membuat pengunjung mempertanyakan apakah prosedur pelayanan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam pemberian bukti pembayaran, pengunjung kemudian meminta penjelasan kepada petugas loket. Namun, menurut pengakuannya, petugas belum dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan penggunaan kertas tersebut sebagai pengganti tiket resmi.

Setelah persoalan tersebut dipertanyakan lebih lanjut, petugas akhirnya mengganti lima lembar kertas tersebut dengan lima tiket masuk resmi sesuai jumlah yang seharusnya diterima pengunjung.

Peristiwa ini memunculkan harapan agar pihak pengelola melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan administrasi penjualan tiket. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan objek wisata, terlebih setiap transaksi semestinya disertai bukti pembayaran resmi yang sesuai dengan jumlah tiket yang dibeli.

Secara hukum, praktik administrasi dan pelayanan kepada konsumen harus mengedepankan asas keterbukaan, kepastian, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diterima.

Selain itu, apabila objek wisata tersebut dikelola oleh pemerintah daerah atau bekerja sama dengan pemerintah, tata kelola pelayanan publik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), setiap penerimaan retribusi atau pembayaran tiket seyogianya tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar slogan yang dipasang di papan informasi, melainkan fondasi yang menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak berubah menjadi ruang penuh prasangka.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengelola Taman Cinta Singkawang untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Apabila klarifikasi resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

(Deki Menziano)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *