oleh

Diduga Jeritan SDN 03 Kedamin Hilir Tak Kunjung Didengar, Warga Pertanyakan Pengawasan DPRD dan Prioritas Pemerintah Daerah !!!

-Regional-461 Dilihat

Kapuas Hulu, Kalbar
Kondisi bangunan SDN 03 yang berada di Jalan Kalimantan RT 008/RW 002, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan sekolah yang disebut telah berdiri lebih dari setengah abad itu dikabarkan mengalami kerusakan di sejumlah bagian dan dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Di tengah berbagai program pembangunan yang terus digaungkan, masyarakat mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah terhadap sarana pendidikan dasar. Dengan gaya satiris, sejumlah warga menyindir bahwa “jangan-jangan telinga pemerintah terlalu sibuk mendengar laporan seremonial hingga tak lagi menangkap suara tetesan air hujan yang jatuh di ruang kelas anak-anak.”

Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil pantauan yang disampaikan kepada media, beberapa ruang kelas mengalami kerusakan cukup serius. Atap dilaporkan bocor di berbagai titik sehingga air hujan masuk ke dalam ruang belajar ketika hujan turun. Selain itu, plafon disebut telah lapuk, sebagian jebol dan menggantung, sementara lantai di beberapa ruang tampak bergelombang akibat usia bangunan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran dari para orang tua siswa yang setiap hari mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di sekolah tersebut.

“Kalau hujan, anak-anak belajar sambil menghindari tetesan air. Kami takut suatu saat plafon roboh ketika jam pelajaran berlangsung. Jangan sampai harus ada korban baru pemerintah bergerak,” ujar salah seorang wali murid.

Warga sekitar juga menyampaikan kekecewaan. Menurut mereka, SDN 03 merupakan salah satu sekolah yang telah melahirkan banyak generasi yang kini mengabdi sebagai aparatur sipil negara, tenaga profesional, hingga anggota legislatif.

Ironisnya, menurut warga, gedung sekolah yang menjadi tempat lahirnya banyak sumber daya manusia tersebut justru dinilai tertinggal dari sisi pemeliharaan.

Dengan nada sindiran, masyarakat menyebut bahwa pembangunan akan kehilangan makna apabila gedung-gedung megah berdiri, namun ruang kelas tempat anak-anak menimba ilmu masih harus “berlomba” dengan ember penampung air hujan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif.

Pendapat Pakar Konstruksi

Seorang pakar konstruksi bangunan menjelaskan bahwa bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun dan belum pernah direhabilitasi secara menyeluruh seharusnya menjalani pemeriksaan teknis secara berkala.

Menurutnya, material bangunan seperti rangka atap, plafon, dan struktur lantai dapat mengalami penurunan kualitas akibat faktor usia, kelembapan, serta beban penggunaan selama puluhan tahun.

Plafon yang mulai lapuk, retak, atau terlepas merupakan salah satu indikator yang perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi membahayakan penghuni bangunan apabila dibiarkan.

Selain itu, kebocoran yang berlangsung terus-menerus juga dapat mempercepat kerusakan struktur bangunan sehingga biaya rehabilitasi di kemudian hari berpotensi menjadi lebih besar.

Pakar tersebut menyarankan pemerintah segera melakukan audit teknis secara menyeluruh guna menentukan apakah bangunan masih layak digunakan, memerlukan rehabilitasi berat, atau bahkan perlu dibangun kembali.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Kedamin Hilir berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan melakukan inspeksi lapangan, menyusun rencana rehabilitasi, dan mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan.

Menurut warga, keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Aspek Hukum dan Regulasi

Apabila benar terdapat bangunan sekolah yang sudah tidak memenuhi standar keselamatan namun belum memperoleh penanganan sesuai ketentuan, maka terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak untuk menunjang proses pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.

Ketentuan mengenai Bangunan Gedung yang mewajibkan bangunan publik memenuhi persyaratan keselamatan, keandalan, dan kelayakan fungsi.

Hak Jawab dan Keberimbangan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun dinas yang membidangi urusan pendidikan terkait kondisi SDN 03 Kedamin Hilir maupun rencana penanganannya.

Demi memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, serta pihak SDN 03 apabila ingin memberikan penjelasan, data, maupun informasi resmi agar pemberitaan tetap berimbang dan akurat.

Sumber: Masyarakat Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *