oleh

Diduga Abaikan Standar K3, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Disorot; Besi Tulangan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Mutu Bangunan Dipertanyakan ???

-Pendidikan-360 Dilihat

Pontianak, Kalimantan Barat –
Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SDN 33 Pontianak di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Kecamatan Pontianak Barat, menjadi perhatian setelah Tim Investigasi Awak Media menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta indikasi penggunaan material konstruksi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Di balik tujuan mulia memperbaiki fasilitas pendidikan, proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Pontianak itu kini menjadi bahan perhatian publik. Harapan masyarakat sederhana, yakni setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus diwujudkan dalam bangunan yang aman, kuat, dan sesuai kontrak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Dugaan Penerapan K3 Belum Maksimal

Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026), Tim Investigasi mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa mengenakan APD secara lengkap, seperti helm keselamatan dan rompi proyek.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja sekaligus menimbulkan dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diwajibkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Dalam dunia konstruksi, APD bukan sekadar atribut pelengkap. Ia merupakan benteng pertama untuk melindungi keselamatan pekerja. Ketika helm dan rompi tak lagi menjadi prioritas, publik pun bertanya apakah keselamatan hanya menjadi tulisan di atas kertas.

Dugaan Spesifikasi Besi Tulangan Perlu Diuji

Selain aspek keselamatan kerja, perhatian juga tertuju pada dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan informasi yang diperoleh Tim Investigasi, besi tulangan yang digunakan diduga berdiameter sekitar 6 hingga 8 milimeter.

Sementara itu, pelaksana proyek, Yono, menyampaikan bahwa spesifikasi besi yang seharusnya digunakan adalah 10 milimeter.

Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran dan masih memerlukan pembuktian teknis. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu, kekuatan, dan daya tahan struktur bangunan.

Karena itu, diperlukan audit teknis melalui pemeriksaan gambar kerja (shop drawing), RAB, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta pengukuran langsung diameter besi oleh konsultan pengawas atau instansi berwenang.

Pelaksana Proyek Berikan Klarifikasi

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan oleh CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak Rp196.000.000, bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pelaksana proyek Yono menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan rompi keselamatan bagi pekerja.

«”Yang dua kali kemarin, empat buah saya belikan rompi,” ujarnya.»

Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tambahan berupa peninggian pondasi dan pembangunan gudang dilakukan atas permintaan pihak sekolah.

«”Pondasi diminta ditinggikan supaya kalau banjir anak-anak tidak kesulitan menggunakan WC. Di samping WC juga kami bangunkan gudang karena sekolah tidak memiliki tempat penyimpanan barang,” jelasnya.»

Keterangan tersebut dimuat sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak klarifikasi narasumber.

Namun demikian, setiap perubahan pekerjaan pada proyek pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme administrasi, termasuk persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan apabila diperlukan dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak.

Pentingnya Audit Teknis dan Pengawasan

Para pemerhati konstruksi menilai bahwa kesesuaian spesifikasi material serta penerapan K3 merupakan dua unsur utama dalam menjamin kualitas hasil pekerjaan.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, pembuktiannya harus dilakukan melalui audit teknis yang independen agar tidak berkembang menjadi opini yang tidak berdasar.

Landasan Hukum

Penerapan K3 dan mutu jasa konstruksi diatur dalam:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
– Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun pelanggaran prosedur pelaksanaan pekerjaan, hasil tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh PPK, Konsultan Pengawas, Inspektorat sebagai APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak selaku pengguna anggaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim Investigasi Awak Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, pelaksanaan pekerjaan tambahan, serta penerapan standar K3. Dengan demikian, setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar menghasilkan bangunan pendidikan yang aman, berkualitas, sesuai kontrak, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tim Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *