Banyuwangi –
Proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan Galian C di wilayah perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik. Kasus yang semula hanya menjadi bisik-bisik di tengah masyarakat kini berkembang menjadi rangkaian penyidikan yang mulai membuka lembar demi lembar fakta masa lalu.
Ibarat sebuah buku tua yang selama bertahun-tahun tersimpan rapat di rak berdebu, setiap pemeriksaan saksi seakan membuka halaman baru yang memberi gambaran mengenai sejarah aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang mantan pemilik lahan berinisial W, yang mengaku telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepada awak media, W menjelaskan bahwa sebagian lahan yang kini menjadi lokasi aktivitas pertambangan sebelumnya merupakan miliknya. Ia menyebut lahan seluas kurang lebih 12.000 meter persegi tersebut telah dijual pada tahun 2012 kepada seseorang berinisial P.
Menurut keterangannya, nilai transaksi saat itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar dengan harga Rp100.000 per meter persegi. Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali uang muka secara tunai dan dilanjutkan melalui transfer bank.
W juga menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan dalam transaksi tersebut telah dipenuhi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah sertifikat tanah tersebut kemudian telah dialihkan atas nama pembeli atau belum.
Yang menarik perhatian penyidik, W menyatakan bahwa aktivitas pengerukan di kawasan tersebut telah berlangsung jauh sebelum proses jual beli dilakukan.
Berdasarkan ingatannya, kegiatan pertambangan diduga telah berjalan sejak sekitar tahun 2006–2007 atau setidaknya sebelum tahun 2010. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu informasi yang sedang didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik mulai mempertanyakan apakah perjalanan panjang aktivitas di kawasan tersebut memang telah berlangsung tanpa banyak sorotan, atau justru selama ini hanya menjadi “rahasia yang diketahui banyak orang namun jarang benar-benar disentuh.”
Sementara itu, perkara ini diketahui bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh seorang warga bernama Hasyim pada 16 April 2025 setelah sebelumnya mengaku telah berupaya menyampaikan pengaduan melalui berbagai jalur administratif.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, pelapor juga menyampaikan sejumlah dugaan dampak lingkungan yang disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar, antara lain perubahan struktur tanah, kekhawatiran potensi longsor pada kawasan permukiman, berkurangnya kemampuan tanah menyimpan air bagi lahan pertanian, hingga dugaan pencemaran udara akibat debu dan kebisingan dari aktivitas pemecahan batu.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perizinan pertambangan, perkara ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan mendorong kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemulihan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi masih berlangsung. Penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Publik pun berharap pengungkapan perkara ini tidak berhenti sebagai sekadar riuh pemberitaan yang datang dan pergi seperti debu tertiup angin, melainkan menjadi momentum lahirnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Sebab apabila hukum mampu berdiri tegak, maka alam yang selama ini menjadi saksi bisu dapat memperoleh kesempatan untuk dipulihkan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap aktivitas usaha wajib berjalan di atas koridor hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Tim Redaksi




















Komentar