
BEKASI – Tim Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Pelaku ditangkap dalam rangkaian _Operasi Brantas Jaya 2026.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Sukatani melalui Kanit Reskrim IPTU Hotma Panjaitan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial FS, 31 tahun, warga Kampung Elo RT 001/005, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.
“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya berdasarkan informasi dari anggota Opsnal. Saat diamankan pelaku sedang tertidur di depan rumah,” ujar IPTU Hotma, Sabtu 11 Juli 2026.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Korban Rusman Basari Mulya, 45 tahun, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tahun 2014 dengan nopol B 5354 FNW di teras depan rumahnya di Kp. Kobak Baya RT 001/006, Desa Sukamanah.
Saat korban hendak berangkat sholat Maghrib ke masjid, motor tersebut sudah raib. Korban mengalami kerugian Rp 4.600.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/POLSEK SUKATANI.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Setelah 5 bulan melakukan pengejaran, akhirnya pelaku kami tangkap,” jelas Kanit Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
– 1 buah kunci Y
– 1 buah mata kunci Letter T
– 1 buah celana panjang warna hitam
– 1 unit HP Samsung A10
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukatani.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses Tahap I.
IPTU Hotma mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Kami imbau warga tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika ada informasi tindak pidana segera laporkan ke Polsek terdekat,” tutupnya.
Petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini adalah: IPTU Hotma Panjaitan, Brigadir Ahmat Rusdiyana, dan Bripda Aep Saepulloh.
Sumber: Reskrim Polsek Sukatani






















Komentar