oleh

Dana Hibah Rp19,1 M untuk Gedung Parkir Kejati Kalbar: Simbol Cinta untuk “Tukang Parkir Kasus”?

Pontianak, Kalimantan Barat — Dana hibah sebesar Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Bukan semata karena pembangunan fasilitas bagi aparat penegak hukum dianggap tidak penting. Kejati tentu membutuhkan sarana dan prasarana yang layak.

Namun, yang menjadi sorotan adalah prioritas penggunaan uang publik, urgensi pembangunan, transparansi proses penganggaran, serta momentum pemberian hibah tersebut.

Ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar—mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, hingga kebutuhan pelayanan publik—anggaran Rp19,1 miliar untuk sebuah gedung parkir tentu wajar jika dipertanyakan.

Mengapa gedung parkir menjadi prioritas?

Siapa yang mengusulkan? Bagaimana proses penganggarannya? Apa dasar penentuan nilai Rp19,1 miliar? Apakah tersedia kajian kebutuhan dan perencanaan yang dapat diakses publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap Kejati Kalbar. Justru sebaliknya, penggunaan uang rakyat untuk institusi penegak hukum harus ditempatkan dalam ruang transparansi yang lebih tinggi.

Sebab, di saat yang sama, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga menjadi perhatian. Sejumlah perkara yang dinilai masyarakat belum menunjukkan perkembangan yang jelas atau belum memberikan kepastian terus menjadi bahan perbincangan publik.

Dalam situasi seperti ini, pemberian hibah bernilai miliaran rupiah tentu sangat sensitif.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah daerah terlalu royal memberikan fasilitas kepada institusi penegak hukum, sementara masyarakat masih menunggu jawaban atas berbagai persoalan hukum yang mereka laporkan atau yang menjadi perhatian publik.

Gedung boleh berdiri kokoh. Anggaran boleh disahkan. Papan proyek boleh terpampang. Tetapi jangan sampai pertanyaan rakyat justru “diparkir” di halaman gedung yang sama.

“Rp19,1 miliar bukan uang pribadi pejabat. Itu adalah uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat”.

Karena itu, Pemprov Kalbar dan Kejati Kalbar perlu menjelaskan secara terbuka: apa urgensi pembangunan gedung tersebut, bagaimana proses hibah ditetapkan, siapa pihak yang mengusulkan, bagaimana nilai anggaran dihitung, serta apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan.

Transparansi bukan kemurahan hati pemerintah. Transparansi adalah kewajiban ketika uang rakyat digunakan.

Sebab ketika Rp19,1 miliar uang rakyat dialokasikan untuk sebuah gedung parkir, masyarakat berhak memastikan tidak ada kepentingan lain yang ikut “parkir” di baliknya.

Istilah “Tukang Parkir Kasus” dalam judul ini tentu merupakan kritik dan satire terhadap persepsi sebagian masyarakat, bukan tuduhan bahwa Kejati Kalbar benar-benar melakukan tindakan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Jangan biarkan minimnya transparansi melahirkan prasangka. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pembangunan sebuah gedung, Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Dan jangan sampai gedung parkir dibangun megah, sementara kepercayaan publik justru semakin tergerus.

Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *