Sintang, Kalimantan Barat — Sengketa tanah yang menyeret nama Suyanto Tanjung alias Ajung, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, kini bukan sekadar menjadi persoalan perdata. Kasus ini telah berkembang menjadi perbincangan publik karena menyentuh satu pertanyaan sederhana: sejauh mana seorang wakil rakyat memahami tata cara hukum dalam transaksi pertanahan?
Dalam perkara yang mencuat ke ruang publik tersebut, Suyanto Tanjung disebut membeli tanah dengan luas sekitar 3.000–4.000 meter persegi yang diklaim terkait dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai transaksi sekitar Rp500 juta. Pembayaran disebut telah dilakukan dan dituangkan dalam kwitansi.
Di sinilah publik kemudian mengernyitkan dahi.
Bukan karena seseorang membeli tanah. Bukan pula karena nilainya Rp500 juta. Tetapi karena muncul pertanyaan mendasar: jika objek yang dibeli memiliki SHM, mengapa transaksi tersebut justru menjadi sengketa dan berujung pada persoalan hukum yang serius?
Sebagai seorang anggota legislatif, tentu publik memiliki ekspektasi lebih terhadap Suyanto Tanjung. Seorang wakil rakyat semestinya memahami bahwa transaksi tanah bukan perkara sederhana seperti membeli kendaraan, perabot rumah, atau barang dagangan yang cukup diselesaikan dengan selembar kwitansi.
Kalau benar transaksi tersebut hanya dibuktikan dengan kwitansi pembayaran, publik wajar bertanya: di mana akta jual beli? Bagaimana proses peralihan haknya? Bagaimana status ketiga SHM tersebut saat transaksi dilakukan? Siapa pihak yang secara hukum berwenang menjual? Dan apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan pertanahan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan publik yang muncul karena perkara ini menyangkut seorang pejabat publik.
Yang lebih menggelitik, menurut informasi yang beredar, persoalan tersebut kini berhadapan dengan tuntutan dari pihak ahli waris yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar.
Di titik ini, publik tentu semakin bertanya-tanya: bagaimana transaksi senilai Rp500 juta bisa berkembang menjadi sengketa dengan tuntutan Rp9,5 miliar?
Apakah ini sekadar kesalahan administrasi? Apakah ada persoalan keabsahan transaksi? Ataukah terdapat rangkaian fakta lain yang belum terang dan perlu dibuka secara transparan?
Jangan sampai masyarakat justru dibuat sibuk menebak-nebak.
Sebagai anggota DPRD, Suyanto Tanjung tentu memiliki ruang yang luas untuk memberikan penjelasan. Dan penjelasan itu seharusnya bukan sekadar bantahan emosional, melainkan membuka seluruh rangkaian transaksi secara terang: dokumen pembelian, status SHM, proses pembayaran, proses peralihan hak, pihak yang menjual, serta dasar hukum yang digunakan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan dagelan. Masyarakat membutuhkan kepastian fakta.
Jika seluruh proses memang sah, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jika ada kekeliruan, jelaskan letak kekeliruannya. Dan jika perkara ini sedang berproses di jalur hukum, biarkan pengadilan menguji seluruh bukti dan menentukan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah.
Persoalannya adalah ketika seorang wakil rakyat terseret sengketa pertanahan, standar transparansi dan kehati-hatian justru harus lebih tinggi, bukan lebih rendah.
Publik berhak bertanya. Publik berhak kritis. Dan Suyanto Tanjung juga berhak memberikan klarifikasi.
Namun satu hal harus jelas: jangan sampai jabatan politik membuat persoalan hukum menjadi kabur, dan jangan pula persoalan hukum dijadikan panggung untuk saling melempar tuduhan.
Pada akhirnya, dokumen dan fakta yang akan berbicara.
Bukan jabatan. Bukan popularitas. Bukan pula suara paling keras di ruang publik.
Jika benar, buktikan. Jika keliru, luruskan. Jika sengketa, hadapi melalui mekanisme hukum.
Karena dalam perkara tanah, yang paling mahal bukan hanya harga lahannya. Yang jauh lebih mahal adalah ketika kebenaran dipertaruhkan.
Sumber: Opini Tim_Red
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar