Suaraupdate.com,SINTANG,KALBAR —Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang hingga kini belum menemui titik akhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang mengonfirmasi kepada redaksi bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan pimpinan.
Konfirmasi itu disampaikan Kepala BKPSDM Sintang melalui pesan WhatsApp saat redaksi meminta perkembangan penanganan dugaan persoalan yang sebelumnya telah diberitakan.
“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏,” jawab Kepala BKPSDM.
Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah proses tersebut masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan KSN.
Kepala BKPSDM kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahapan pengambilan keputusan.
“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan,” ujarnya.
Hampir Dua Bulan, Publik Masih Menunggu
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang disampaikan kepada publik terkait persoalan KSN.
Kondisi ini menjadi perhatian karena proses penanganan perkara tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan. Masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan diambil oleh pejabat yang berwenang.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti secara final sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Ketentuan mengenai disiplin PNS diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak PNS dalam proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin.
Pendamping BS Pertanyakan, “Pimpinan yang Mana?”
Sementara itu, Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, yang mengaku sebagai pendamping BS, suami dari AN, mempertanyakan pernyataan BKPSDM yang menyebut persoalan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan.
Menurut Syamsuardi, masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat atau pimpinan yang dimaksud serta sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan.
“Yang katanya masih menunggu keputusan pimpinan, ini menjadi tanda tanya. Pimpinan yang mana yang dimaksud? Publik tentu ingin tahu sejauh mana prosesnya dan siapa yang nantinya mengambil keputusan,” ujar Syamsuardi.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, bukan sekadar isu yang berkembang di masyarakat.
Syamsuardi mengklaim bahwa pada Minggu, 12 Juli 2026, BS bersama sejumlah orang, anggota kepolisian dari Polres Sintang, serta ketua RT setempat mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman KSN.
Menurut keterangannya, dalam kunjungan tersebut KSN disebut berada bersama AN di lokasi.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping BS dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun pihak berwenang. Redaksi tidak menempatkan klaim tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Soroti Ketentuan Disiplin ASN
Syamsuardi menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian karena menyangkut ASN yang bekerja di lingkungan pelayanan publik.
Ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan telah selesai dan saat ini hanya tinggal menunggu keputusan, atau masih terdapat tahapan lain yang harus dilalui.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pemerintah perlu mengambil keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ketentuan disiplin PNS, aturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban tertentu bagi PNS dalam persoalan perkawinan dan perceraian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan menjaga martabat serta kehormatan ASN.
Karena itu, menurut Syamsuardi, proses penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kalau memang masih berproses, kami mempertanyakan prosesnya sudah sampai di mana. Kalau sudah diperiksa, masyarakat tentu menunggu apa hasilnya dan apa keputusan pimpinan,” tegasnya.
BKPSDM Ditunggu Kejelasannya
Pernyataan BKPSDM Sintang bahwa persoalan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan kembali memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Siapa pimpinan yang dimaksud? Sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan? Apakah hasil atau rekomendasi pemeriksaan sudah selesai? Dan kapan keputusan resmi akan disampaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
Publik juga berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap memberikan hak kepada KSN maupun AN untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final yang menyatakan KSN maupun AN terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang diberitakan.
Redaksi Mega-Berita.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi KSN, AN, BKPSDM Kabupaten Sintang, RSUD Ade M. Djoen, maupun pihak terkait lainnya.
Sumber: Konfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp dan keterangan Syamsuardi selaku pendamping BS.
Editor : DM MPGI























Komentar