Ketapang, Kalbar — 25 September 2026 Manajemen SPBU 64.788.07 bersama Pemerintah Desa Sungai Kelik memberikan klarifikasi terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar menggunakan jeriken yang sebelumnya menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan BBM tersebut.
Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/SPBU-6478807/IX/2026 dengan perihal Pengisian BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen di SPBU 64.788.07.
Dalam surat yang ditandatangani Manager SPBU 64.788.07, Andra, disebutkan bahwa pengisian Solar menggunakan jeriken dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok darurat dan operasional desa. BBM tersebut, menurut klarifikasi, dipersiapkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat serta pelayanan dan kegiatan desa.
Pihak SPBU menegaskan bahwa Solar yang diambil menggunakan jeriken tersebut bukan ditujukan untuk kegiatan penimbunan maupun untuk diperjualbelikan kembali.
Dalam surat itu dijelaskan, stok Solar dipersiapkan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya kendaraan ambulans desa, terutama ketika sewaktu-waktu diperlukan untuk pelayanan dan kondisi darurat masyarakat.
Selain itu, BBM juga diperuntukkan bagi genset listrik warga, khususnya apabila terdapat kegiatan atau acara besar di desa yang membutuhkan sumber listrik tambahan.
Kebutuhan lainnya mencakup transportasi khusus desa, termasuk kendaraan atau alat angkut yang digunakan untuk membawa barang maupun perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan dan kepentingan desa.
Stok tersebut juga disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan keadaan darurat lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di desa.
Stok Disiapkan untuk Kebutuhan Darurat
Dalam klarifikasinya, pihak terkait menyebut stok BBM tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan. Dengan demikian, apabila terjadi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, desa memiliki persediaan yang dapat segera digunakan tanpa harus menunggu proses pengadaan kembali.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa BBM dimaksud digunakan khusus untuk kepentingan desa dan pelayanan masyarakat, serta bukan untuk diperjualbelikan atau disalurkan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Klarifikasi itu disampaikan sebagai penjelasan atas adanya permasalahan dan pertanyaan mengenai pengisian Solar menggunakan jeriken di SPBU 64.788.07.
Ditandatangani SPBU dan Pemerintah Desa
Surat klarifikasi tersebut diterbitkan di Ketapang pada 25 September 2026 dan memuat tanda tangan Manager SPBU 64.788.07, Andra, serta diketahui oleh Kepala Desa Sungai Kelik, Rabiansyah.
Dalam penutup surat, pihak yang memberikan klarifikasi berharap penjelasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sekaligus meluruskan adanya kesalahpahaman mengenai penggunaan BBM Solar tersebut.
Catatan redaksi: Klarifikasi ini merupakan keterangan tertulis dari pihak SPBU dan Pemerintah Desa Sungai Kelik. Untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan distribusi BBM bersubsidi, aspek tersebut tetap merupakan ranah pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.
Sumber: Manager SPBU 64.788.07
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar