oleh

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Instansi

-Berita Daerah-458 Dilihat

Kabupaten Tangerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar rapat percepatan kegiatan pensertipikatan tanah wakaf bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/04) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan legalisasi aset wakaf dan tempat Ibadah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan dibuka oleh Plh. Kasubbag Tata Usaha, Amirsyah, yang menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam menyelesaikan target pensertipikatan tanah wakaf secara optimal. Dalam arahannya, disampaikan bahwa koordinasi teknis akan dipimpin oleh Seksi Survei dan Pemetaan (SP), sementara aspek yuridis dikoordinasikan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).

Kasi Survei dan Pemetaan, Andika, menjelaskan bahwa terdapat 29 kecamatan yang menjadi target kegiatan. Proses pengukuran akan diawali dengan verifikasi apakah bidang tanah telah bersertipikat atau belum. Apabila telah terdaftar, akan dilakukan penanganan khusus sesuai kondisi data yang ada. Untuk mendukung pelaksanaan, disiapkan tim ukur yang terdiri dari 23 petugas yang akan dibagi per wilayah kecamatan. Selain itu, kegiatan akan didahului dengan pemasangan tanda batas, identifikasi lapangan, serta pengaturan jadwal pengukuran secara bertahap per desa.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budinta, menyampaikan arahan pimpinan agar percepatan dilakukan melalui gerakan pemasangan tanda batas secara masif dan kolaboratif. Target penyelesaian sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf diharapkan dapat tercapai dalam waktu tiga bulan. Untuk mendukung hal tersebut, akan disusun roadmap kegiatan serta diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan.

Dari sisi pendaftaran, Koordinator Substansi menekankan pentingnya peran nadzir dalam proses ini. Pembentukan dan validasi nadzir menjadi langkah awal yang krusial sebelum proses pensertipikatan dilakukan.

Pada aspek teknis lapangan, disampaikan bahwa masih banyak pemohon yang belum memahami batas bidang tanahnya. Oleh karena itu, diperlukan pelaporan kegiatan lapangan secara berkala yang dilengkapi dokumentasi berbasis geotagging.

Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang turut menyatakan kesiapan dalam mendukung kegiatan ini, termasuk penunjukan PIC dan koordinasi gerakan pemasangan tanda batas dalam waktu dekat. Selain itu, diharapkan adanya pendampingan dalam proses pengisian berkas oleh para nadzir guna memperlancar tahapan administrasi.

Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan percepatan pensertipikatan tanah Wakaf dan tempat Ibadah di Kabupaten Tangerang dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *