oleh

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Bengkayang Jadi Sorotan, Forum Wartawan Kalbar Minta Penegakan Hukum

Suaraupdate.com,BENGKAYANG,KALBAR –Forum Wartawan Kalbar Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, intimidasi, ancaman, dan penganiayaan yang dialami seorang wartawan berinisial Jemi Indrawan (JM) di Kabupaten Bengkayang.

Kasus ini menjadi sorotan karena pria berinisial WL, yang telah berstatus sebagai terlapor di Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, diduga kembali melakukan tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik terhadap pelapor.

Peristiwa tersebut terjadi di Warung Kopi Chelsea, di depan SMP Negeri 1 Bengkayang, pada Kamis (25/6/2026) sore. Berdasarkan keterangan korban, WL diduga mendatangi JM dan memaksanya mencabut laporan polisi dengan nomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang.

Korban mengaku menolak permintaan tersebut. Setelah penolakan itu, WL diduga melontarkan ancaman yang berbunyi:

«”Kalau begitu, kalau aku sampai masuk penjara, setelah keluar nanti aku habisi kamu.”»

Selain ancaman verbal, korban juga mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah serta diludahi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, JM berencana menempuh jalur hukum lanjutan.

Tantangan bagi Penegakan Hukum

Forum Wartawan Kalbar Indonesia menilai dugaan intimidasi terhadap pelapor di tengah proses hukum yang masih berjalan merupakan persoalan serius dan menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH).

Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, menyayangkan belum adanya respons atau langkah resmi dari Polres Bengkayang terkait perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap pelapor.

Potensi Penerapan Pasal Berlapis

Penasehat Hukum Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sudirman, SH, menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan terlapor berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terkait dugaan pemukulan terhadap korban.
– Pasal 335 KUHP, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi, terkait dugaan ancaman atau perbuatan yang disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan.
– Dugaan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) karena adanya tekanan terhadap pelapor agar mencabut laporan saat proses penyelidikan atau penyidikan masih berlangsung.
– Terkait laporan awal mengenai dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, penanganannya akan bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan oleh penyidik.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Forum Wartawan Kalbar Indonesia mendesak Polres Bengkayang agar segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut forum tersebut, apabila dugaan intimidasi terhadap pelapor dibiarkan, hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk serta menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum.

Forum juga berharap penyidik memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana baru selama proses penanganan perkara berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilaporkan oleh JM.

Editor : DM MPGI

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *