Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU berkode 65.787.002 yang berlokasi di Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi perhatian publik setelah tim investigasi awak media mendokumentasikan adanya dugaan pengisian solar subsidi ke wadah yang berada di bak truk dan drum pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.33–12.40 WIB.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, terlihat aktivitas yang diduga berupa pengisian solar subsidi ke dalam wadah yang ditempatkan di bak kendaraan, bukan secara langsung ke tangki kendaraan sebagaimana lazimnya mekanisme penyaluran BBM subsidi. Dokumentasi tersebut disebut telah dilengkapi dengan penanda waktu dan lokasi sebagai bagian dari bahan informasi awal.
Temuan tersebut memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme penyaluran BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU mengenai aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut.
Dalam pandangan publik, BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang dibiayai oleh negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap liter yang disalurkan diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tujuan subsidi tidak bergeser dari sasarannya.
Secara regulasi, tata kelola pendistribusian BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme distribusi dan pengawasannya.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi dasar penegakan hukum. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian yang sah menurut hukum.
Selain berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, mekanisme distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada dalam pengawasan instansi terkait yang berwenang, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui proses audit dan pemeriksaan yang objektif.
Dengan gaya satiris, masyarakat menggambarkan subsidi negara seharusnya menjadi “nafas” bagi rakyat kecil, bukan berubah menjadi “musafir tanpa tujuan” yang singgah di drum maupun bak kendaraan sebelum mencapai pihak yang benar-benar berhak. Ibarat air yang seharusnya mengalir ke sawah, publik berharap subsidi tidak justru tersesat ke lorong-lorong yang menimbulkan tanda tanya.
Kritik pedas publik pun menggema. Di mata masyarakat, setiap dugaan penyimpangan BBM subsidi bukan sekadar setetes solar yang tumpah, melainkan dapat menjadi riak kecil yang apabila dibiarkan berpotensi berubah menjadi gelombang besar yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi energi.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme operasional SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi digital, distribusi stok, dokumen penyaluran, serta kesesuaian pelaksanaan operasional dengan standar yang berlaku.
Publik juga meminta agar instansi terkait, termasuk BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk memastikan apakah aktivitas yang terdokumentasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penjelasan tersebut disampaikan secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, publik meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, serta tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Tim Investigasi Awak Media




























Komentar