oleh

Gudang Diduga Jadi Penampungan Kencingan CPO dan Solar Milik TJ di Mempawah Disorot Publik: Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh !!!

Mempawah, Kalimantan Barat —
Sebuah gudang yang berlokasi di Kilometer 10,7, Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan hasil yang dikenal di lapangan sebagai “kencingan” minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan bahan bakar minyak jenis solar. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Dugaan tersebut mencuat ketika awak media secara tidak sengaja mendapati adanya aktivitas di dalam kawasan gudang saat melintas di sekitar lokasi. Berdasarkan pengamatan dari luar area, terlihat sejumlah orang diduga sedang menerima cairan yang diduga berasal dari beberapa truk tangki bermuatan CPO.

Ketika awak media berupaya mendokumentasikan kondisi di sekitar lokasi dari luar pagar gudang, beberapa orang yang berada di dalam area tersebut langsung berteriak meminta agar pengambilan gambar dihentikan.

«”Jangan foto-foto di sini, Pak. Anda dari mana foto-foto sembarang?” ujar salah seorang yang diduga berada di lokasi.»

Demi menjaga keselamatan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak media kemudian meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, awak media menemui salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial TJ. Menurut keterangannya, gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun.

«”Setahu saya gudang itu sudah lama beroperasi. Selama ini terlihat aman-aman saja. Saya juga belum pernah melihat ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah ke lokasi,” ujar TJ.»

Ia menambahkan bahwa setiap kali aktivitas berlangsung, pintu gudang selalu tertutup rapat sehingga masyarakat tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan di dalamnya.

«”Yang terlihat hanya mobil-mobil tangki keluar masuk. Hampir setiap hari ada aktivitas yang diduga mengeluarkan CPO dalam jumlah tertentu dari kendaraan tangki,” katanya.»

TJ juga mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan yang mengelola gudang tersebut karena di lokasi tidak terlihat papan nama maupun identitas badan usaha.

«”Kami tidak tahu apakah kegiatan itu legal atau tidak. Yang kami lihat hanya aktivitasnya saja, sementara pihak pengelola sangat tertutup kepada warga,” tuturnya.»

Fenomena yang oleh masyarakat dikenal sebagai praktik “kencingan” CPO maupun solar disebut mulai menjadi perbincangan di sejumlah wilayah Kabupaten Mempawah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak menampilkan identitas perusahaan secara terbuka.

Secara hukum, apabila benar terdapat pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan bahan bakar minyak maupun hasil perkebunan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, administrasi, atau berasal dari perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang sah. Selain itu, apabila ditemukan unsur penggelapan, pencurian, penadahan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan distribusi, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta hasil penyidikan. Apabila berkaitan dengan tata kelola usaha dan perizinan perusahaan, penerapan sanksi administratif maupun pidana juga dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha dan perlindungan lingkungan hidup, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.

Di tengah berbagai dugaan tersebut, publik mulai melontarkan sindiran bahwa gudang tanpa identitas itu seolah menjadi “bangunan paling pendiam di tengah lalu lintas paling ramai”. Truk tangki silih berganti keluar masuk, sementara pertanyaan masyarakat justru seakan berhenti di depan pagar besi yang selalu tertutup. Gambaran itu menjadi satir atas harapan publik agar pengawasan tidak hanya tajam di atas kertas, tetapi juga hadir secara nyata di lapangan. Sebab, apabila dugaan tersebut tidak benar, maka pemeriksaan terbuka akan menjadi jawaban terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mempawah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional gudang tersebut, termasuk status perizinan usaha, asal-usul barang yang ditampung, mekanisme distribusi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola gudang, pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum setempat guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim-Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *