oleh

Diduga Berkedok Toko Perlengkapan Anak, Aktivitas Penampungan Emas Hasil PETI di Melawi Jadi Sorotan Publik, Aparat Diminta Bertindak Profesional dan Transparan

Melawi, Kalimantan Barat
Sebuah bangunan usaha yang dari luar tampak menjual aneka perlengkapan sekolah, mainan anak, serta berbagai aksesoris di kawasan Jalan Cempaka, Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menduga tempat tersebut tidak hanya menjalankan aktivitas perdagangan umum, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan dan transaksi emas yang berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Isu tersebut berkembang di tengah masyarakat setelah sejumlah warga mengaku telah lama mendengar adanya dugaan transaksi emas yang dilakukan secara tertutup di lokasi tersebut. Pemilik toko yang disebut warga berinisial ANG disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa dari luar bangunan itu tampak seperti toko biasa. Namun menurut informasi yang beredar di lingkungan sekitar, diduga terdapat aktivitas lain yang tidak terlihat oleh masyarakat umum.

«”Kalau dilihat sekilas memang seperti toko perlengkapan sekolah biasa. Tetapi isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan ada dugaan transaksi emas di dalamnya. Kami berharap aparat mengecek langsung agar semuanya menjadi terang,” ujar sumber tersebut.»

Narasi yang berkembang di tengah masyarakat bahkan menggambarkan kondisi tersebut secara satir, seolah-olah etalase yang dipenuhi tas sekolah dan mainan anak menjadi “tirai panggung”, sementara dugaan transaksi emas berlangsung di baliknya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut belum dapat dijadikan fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun pembuktian yang sah.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik penampungan emas yang berasal dari aktivitas PETI berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
– Ketentuan mengenai pertolongan jahat (penadahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti menerima atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
– Apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, aktivitas PETI telah lama menjadi persoalan serius di berbagai daerah karena tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, konflik sosial, hingga potensi kerugian negara dari sektor penerimaan mineral.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Publik juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pemilik toko berinisial ANG, maupun dari kepolisian dan instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, demi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik untuk menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

Tim-Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *