Ketapang, Kalimantan Barat
Penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate Teluk Keluang di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Hampir dua tahun sejak proses penyelidikan mencuat ke permukaan, perkembangan perkara tersebut dinilai masih berjalan dalam kabut ketidakpastian sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Di mata publik, kasus ini seolah menjadi sebuah drama panjang tanpa babak penutup. Berkas penyelidikan seperti berada di persimpangan jalan; tidak terlihat melaju, namun juga tidak terdengar berhenti. Situasi demikian memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum sekaligus penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Proyek Food Estate Teluk Keluang yang dibangun pada masa pemerintahan mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan, sejak awal disebut-sebut menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar. Namun, manfaat proyek tersebut masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pelaksanaannya.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi proyek tersebut telah berjalan sejak tahun 2024 dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Meski demikian, hingga memasuki tahun 2025, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih dalam proses pendalaman.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi yang menurut sejumlah kalangan justru dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila tidak disertai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum.
Belakangan, kembali beredar informasi bahwa tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan di kawasan pembangunan Food Estate yang berada di Dusun Panca Bakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah pembangunan dalam proyek berskala besar tersebut.
Seorang warga Kecamatan Matan Hilir Selatan berinisial Wan (45) mengaku kecewa terhadap hasil pembangunan yang menurutnya tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
«”Kami kecewa karena sampai sekarang manfaatnya tidak kami rasakan. Jika anggaran sebesar itu digunakan membangun infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, mungkin hasilnya akan jauh lebih terasa,” ujarnya.»
Wan juga berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
«”Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang masyarakat inginkan hanya kepastian,” katanya.»
Pendapat serupa disampaikan warga lainnya, Joko. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pejabat teknis semata apabila nantinya ditemukan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain.
Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan adanya keterlibatan pengambil kebijakan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Joko juga menyinggung berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai sejumlah aset, pengadaan bibit tanaman maupun ternak yang pernah dikaitkan dengan proyek tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Di tengah berbagai pertanyaan itu, publik menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan utama. Hukum diharapkan tidak berubah menjadi lorong panjang yang hanya dipenuhi gema langkah penyelidikan tanpa pernah memperlihatkan pintu akhir penyelesaian perkara. Bagi masyarakat, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan fondasi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Kalimantan Barat mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate Teluk Keluang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status terbaru perkara tersebut.
Demikian pula, Martin Rantan belum memberikan tanggapan atas berbagai informasi dan pendapat masyarakat yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Proyek Food Estate Teluk Keluang dilaksanakan pada periode pandemi COVID-19, yakni sekitar tahun 2019–2020, ketika Kabupaten Ketapang masih menghadapi dampak pandemi dan berbagai keterbatasan anggaran maupun pelayanan publik.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berada dalam ranah proses hukum dan belum merupakan kesimpulan ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, keterangan narasumber, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Polda Kalimantan Barat, Martin Rantan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan resmi, bantahan, atau perkembangan baru, berita ini akan diperbarui sesuai fakta, data, dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(Deki Menziano)




























Komentar