oleh

Lapor Pak Prabowo: ktivitas Dugaan Galian C PT Gaharu Prima Lestari di Kawasan Hutan Produksi Kembali Disorot, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan !!!

Kubu Raya, Kalimantan Barat –
Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C milik PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di wilayah Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah riuhnya komitmen menjaga kelestarian lingkungan, dentuman alat berat disebut masih terdengar, seolah menjadi irama yang mengundang pertanyaan publik mengenai kepastian penegakan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, terlihat aktivitas alat berat jenis ekskavator melakukan penggalian material tanah, disertai kendaraan dump truck yang keluar masuk lokasi untuk mengangkut material. Dokumentasi berupa foto, video, serta keterangan sejumlah warga menjadi bagian dari bahan pemberitaan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Warga mengaku heran lantaran lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Kubu Raya bersama sejumlah instansi terkait. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas dugaan persoalan legalitas kegiatan, status kawasan, perizinan, perpajakan, dan kepatuhan administrasi perusahaan.

Di mata masyarakat, sidak tanpa keterbukaan hasil ibarat lampu mercusuar yang menyala tetapi tak pernah memberi arah bagi kapal yang mencari kepastian. Harapan terhadap transparansi pun berubah menjadi tanda tanya panjang yang terus bergulir di tengah publik.

Sejumlah warga menilai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan apabila memang telah dilakukan. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta menjadi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain mempertanyakan aspek administrasi, warga juga mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan. Aktivitas penggalian disebut semakin mendekati kawasan perkebunan masyarakat yang ditumbuhi pohon durian berusia puluhan hingga ratusan tahun yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Masyarakat mengingatkan bahwa apabila kegiatan pemanfaatan lahan tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan ketentuan lingkungan hidup, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko berupa kerusakan tutupan lahan, meningkatnya potensi longsor, banjir, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hilangnya habitat alami, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat sekitar.

Apabila lokasi kegiatan benar berada di kawasan Hutan Produksi sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat, maka status kawasan serta legalitas pemanfaatannya perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang melalui proses pemeriksaan resmi.

Dalam perspektif hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setiap pelaku usaha juga berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan, perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dan kewajiban administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kementerian maupun instansi yang membidangi kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, dan perpajakan untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas perizinan, kepatuhan administrasi, kewajiban perpajakan, serta dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai asas equality before the law.

Lebih jauh, masyarakat juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian pemerintah pusat. Warga berharap pemerintah dapat menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi secara objektif sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun mereka berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam dilaksanakan secara bertanggung jawab, mengutamakan kelestarian lingkungan, mematuhi seluruh ketentuan perizinan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Tim media menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Gaharu Prima Lestari, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Wakil Bupati Kubu Raya, maupun seluruh instansi terkait. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.

Narasumber: Warga Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya

(Deki Menziano)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *