Suaraupdate.com,Singkawang,Kalbar –Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Singkawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan operasional Bandara Singkawang, termasuk kejelasan jenis atau tipe pesawat yang secara hukum dan teknis diizinkan beroperasi.
Menurut Herman, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan publik mengenai legalitas operasional bandara yang perlu dijawab secara resmi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.
“Kita ketahui bersama Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sejak tahun 2021 terus mendorong agar Bandara Singkawang segera beroperasi. Karena itu, saya meminta Wali Kota Singkawang menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh dokumen perizinan Bandara Singkawang.
Saya juga mempertanyakan informasi yang berkembang mengenai penggunaan pesawat sewaan selama lima tahun. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (21/7/26).
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dokumen perizinan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, status izin operasional bandara, serta jenis pesawat yang telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa bandara sudah beroperasi. Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, operasional, dan keselamatan penerbangan telah dipenuhi. Keterbukaan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Herman juga meminta Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta pengelola Bandara Singkawang memberikan penjelasan resmi mengenai status izin operasional, klasifikasi bandara, kapasitas landasan pacu, dan tipe pesawat yang diperbolehkan beroperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mendesak DPRD Kota Singkawang menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Bandara Singkawang, maskapai penerbangan, pihak donatur pembangunan bandara, unsur TNI Angkatan Udara, serta Wali Kota Singkawang untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas legalitas operasional bandara, dokumen perizinan yang dimiliki, serta kejelasan mengenai tipe pesawat yang diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.
Menurut Herman, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah seharusnya tidak ragu menyampaikan dokumen dan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masih terdapat tahapan perizinan yang sedang berproses, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka.
“Kalau memang seluruh izin telah lengkap, tunjukkan kepada publik. Kalau masih ada tahapan yang berproses, sampaikan secara terbuka. Jangan ada informasi yang ditutup-tutupi karena menyangkut kepentingan masyarakat dan kredibilitas pemerintah,” ujarnya.
Herman menegaskan bahwa dorongan terhadap keterbukaan informasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses operasional Bandara Singkawang berjalan sesuai ketentuan hukum penerbangan dan memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Menurutnya, keberadaan bandara merupakan kebanggaan sekaligus indikator kemajuan suatu daerah. Karena itu, transparansi mengenai aspek legalitas dan operasional menjadi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa penerbangan.
“Warga tentu menyambut baik upaya Pemerintah Kota Singkawang agar bandara dapat segera beroperasi. Namun, keterbukaan informasi mengenai aspek perizinan dan operasional juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia berharap seluruh informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum dibuka secara transparan sehingga tidak lagi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi ruang untuk spekulasi. Cara terbaik mengakhirinya adalah dengan membuka seluruh informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Herman.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Herman Hofi Munawar terkait status perizinan operasional Bandara Singkawang, dokumen perizinan, tipe pesawat yang diizinkan beroperasi, maupun informasi yang berkembang mengenai penggunaan pesawat sewaan selama lima tahun.
Editor : DM MPGI



























Komentar