Suaraupdate.com,Pangkalpinang – Penanganan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait kasus dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (25/7/2026).
Dalam upaya mengungkap fakta secara menyeluruh, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk Dodi Hendriyanto atau Bang Doi, pimpinan redaksi jejaring media Radak.com.
Berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan bahwa emas yang dijual kembali oleh konsumen ke Toko Mas Gunung Kawi mengalami susut kadar sehingga diduga tidak sesuai dengan mutu, kualitas, maupun keterangan yang dijanjikan kepada konsumen.
Dalam surat pemanggilan itu, Bang Doi diminta hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan klarifikasi serta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemanggilan tersebut juga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di tengah proses penyelidikan, muncul pernyataan dari advokat Asmadi, SH, yang mengungkap dugaan adanya aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurut Asmadi, Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi. Uang tersebut, menurut Asmadi, kemudian diduga ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian dengan tujuan agar laporan dugaan susut kadar emas tidak berlanjut ke proses hukum.
Asmadi menyatakan bahwa informasi tersebut disampaikannya berdasarkan fakta yang diketahuinya dalam perkara yang kini masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil empat pihak untuk dimintai klarifikasi guna melengkapi alat bukti dan menguji keterangan yang telah diperoleh.
«”Ada empat yang dipanggil penyidik, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ujar Asmadi.»
Menurutnya, pemanggilan terhadap pemilik Toko Mas Melati dilakukan untuk memperoleh pembanding terkait kadar maupun kualitas emas. Sementara itu, pihak Pegadaian dan konter pulsa dimintai keterangan karena dinilai mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mendalami seluruh aspek perkara guna memperoleh konstruksi hukum yang utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait surat pemanggilan penyidik maupun dugaan menerima sejumlah uang sebagaimana disampaikan Asmadi.
Demikian pula kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya aliran dana untuk upaya perdamaian tersebut.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengumpulkan dokumen, alat bukti, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dapat diungkap secara komprehensif.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dodi Hendriyanto (Bang Doi), kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(KBO Babel)
Editor : DM MPGI























Komentar