Suaraupdate.com,Pangkalpinang, –Penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli emas di Toko Mas Gunung Kawi masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Di tengah proses tersebut, pelapor bernama Neli (49) memaparkan kronologi yang, menurut pengakuannya, menjadi awal munculnya persoalan hingga menyeret sejumlah pihak yang kini telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Kepada jejaring media KBO Babel, Sabtu (25/7/2026), Neli mengaku selama ini memilih menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum. Namun, ia merasa perlu menjelaskan kronologi yang dialaminya agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Babel.
Menurut Neli, persoalan tersebut bermula bukan karena keinginan mencari sensasi atau mempermasalahkan sebuah toko emas, melainkan akibat kebutuhan mendesak setelah mendapat kabar bahwa adiknya di Jakarta menjadi korban pembegalan dan membutuhkan biaya.
Dalam kondisi tersebut, Neli memutuskan menjual emas yang sebelumnya dibelinya di Toko Mas Gunung Kawi.
Ia menjelaskan, emas itu dibeli pada 28 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam nota pembelian, dengan spesifikasi kadar 17 karat, berat 1,4 gram, seharga Rp2.450.000.
Selama hampir delapan bulan emas tersebut disimpan tanpa menimbulkan persoalan.
Namun, menurut pengakuannya, situasi berubah ketika pada 27 Juni 2026 ia kembali mendatangi Toko Mas Gunung Kawi untuk menjual emas tersebut. Neli mengatakan pihak toko hanya bersedia membeli kembali emas itu dengan harga sekitar Rp1.500.000.
Nominal tersebut, menurut Neli, jauh di bawah perkiraannya sehingga menimbulkan tanda tanya.
Merasa ada kejanggalan, ia kemudian mendatangi Toko Mas Melati untuk meminta pengecekan terhadap emas yang dimilikinya.
Di toko tersebut, menurut pengakuannya, ia memperoleh informasi yang mengejutkan.
«”Di sana saya diberi tahu bahwa kadar emas itu 16 karat, bukan 17 karat seperti yang tertulis di surat pembelian,” ujar Neli.»
Bagi Neli, informasi itu menjadi awal munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian antara kadar emas yang tercantum dalam dokumen pembelian dengan hasil pemeriksaan yang diterimanya dari toko lain.
Ia mengaku selama ini tidak pernah meragukan keaslian maupun kadar emas yang dibelinya karena seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan disertai surat pembelian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Toko Mas Gunung Kawi terkait keterangan Neli maupun dugaan adanya perbedaan kadar emas tersebut.
Menghubungi Bang Doi untuk Meminta Saran
Setelah memperoleh informasi tersebut, Neli mengaku belum mengetahui langkah yang harus ditempuh. Ia kemudian menghubungi Dodi Hendriyanto atau Bang Doi, yang dikenalnya sebagai insan pers, untuk meminta saran.
Menurut Neli, komunikasi itu semata-mata untuk menyampaikan kronologi yang dialaminya. Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Bang Doi.
Tidak lama kemudian, persoalan yang diceritakannya diberitakan oleh media yang dipimpin Bang Doi. Menurut Neli, pemberitaan tersebut kemudian menarik perhatian publik.
Mengaku Dihubungi Setelah Berita Terbit
Beberapa waktu setelah pemberitaan dipublikasikan, Neli mengaku kembali dihubungi oleh Bang Doi.
Dalam percakapan itu, menurut pengakuannya, Bang Doi menyampaikan bahwa persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi perkara hukum.
Neli mengaku diberi informasi bahwa dirinya maupun pihak media berpotensi dilaporkan oleh pihak Toko Mas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa telah berlangsung pertemuan antara Bang Doi dengan kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi.
Menurut Neli, setelah komunikasi tersebut, Bang Doi meminta dirinya mengirimkan nomor rekening.
«”Bang Doi kemudian meminta saya mengirimkan nomor rekening dan mengatakan bahwa urusannya sudah selesai,” tutur Neli.»
Permintaan itu, menurut Neli, membuat dirinya bertanya-tanya.
«”Saya bertanya, untuk apa nomor rekening saya diminta? Kenapa bukan pengacara Toko Mas Gunung Kawi yang langsung menemui saya?” katanya.»
Karena tidak memiliki rekening pribadi, Neli mengaku akhirnya mengirimkan nomor rekening milik pemilik konter telepon seluler yang dikenalnya.
Tidak lama kemudian, menurut pengakuannya, rekening tersebut menerima transfer dana sebesar Rp1 juta.
Menurut Neli, uang itu disebut sebagai bentuk kompensasi dan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berasal dari pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi melalui perantaraan Bang Doi.
Meski demikian, Neli menegaskan hingga kini uang tersebut belum pernah diambil ataupun digunakan. Dana itu, katanya, masih berada di rekening milik pemilik konter yang dipinjam untuk menerima transfer.
Rekening Penerima Transfer Ikut Diperiksa
Neli juga mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang digunakan untuk menerima transfer tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, penyidik meminta penjelasan mengenai transfer dana sebesar Rp1 juta tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Keterangan mengenai asal-usul dana, penyebutan uang sebagai kompensasi, maupun pemeriksaan terhadap pemilik rekening merupakan pernyataan Neli sebagai narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan tersebut.
Memilih Menempuh Jalur Hukum
Neli mengaku semakin bingung karena, menurut pemahamannya, komunikasi dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi berlangsung melalui Bang Doi.
Ia juga mengaku sempat disarankan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang. Menurut pengakuannya, apabila tidak ditempuh penyelesaian damai, dirinya bersama pihak media berpotensi menghadapi laporan hukum.
Merasa persoalan tersebut perlu memperoleh kepastian hukum, Neli akhirnya meminta pendampingan Advokat Asmadi, SH untuk membuat laporan resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Penyelidikan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kadar emas dalam transaksi jual beli, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto (Bang Doi) belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Neli.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun manajemen Toko Mas Gunung Kawi terkait dugaan perbedaan kadar emas, komunikasi yang disebutkan Neli, serta rangkaian peristiwa setelah pemberitaan tersebut terbit.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Neli sebagai narasumber. Seluruh keterangan mengenai kronologi, komunikasi, dugaan proses penyelesaian, penyebutan uang kompensasi, maupun transfer dana merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(PJS Babel)
Editor : DM MPGI




























Komentar