KUBU RAYA, KALBAR – Kebakaran yang menghanguskan tumpukan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG), Desa Permata, Dusun Harapan Baru, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Api yang membakar tumpukan limbah sawit tersebut sempat menimbulkan kepanikan. Sejumlah warga bersama tim perusahaan bergerak melakukan pemadaman untuk mencegah kobaran api merambat ke fasilitas lain di kawasan pabrik.
Sehari setelah kejadian, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Manajer lapangan yang diperkenalkan sebagai Sensen, didampingi staf berinisial Andika, menyampaikan bahwa kebakaran diduga dipicu suhu udara yang sangat tinggi sehingga memunculkan titik api pada tumpukan tandan kosong.
Keterangan serupa juga disampaikan bagian legal PT BPG, H. Rudi, melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, perusahaan segera mengerahkan tim pemadam internal beserta peralatan yang tersedia sehingga api dapat dikendalikan dalam waktu sekitar satu jam sebelum dilakukan proses pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali muncul.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai penyebab insiden tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena faktor cuaca. Mereka berpendapat, tumpukan tandan kosong yang telah lama menumpuk tanpa pengelolaan yang optimal berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terlebih pada musim kemarau dengan suhu yang tinggi.
Beberapa warga mengaku sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pihak perusahaan. Namun menurut mereka, hingga kebakaran terjadi belum terlihat adanya perubahan signifikan dalam pola penataan maupun pengelolaan limbah di lokasi.
Peristiwa ini juga kembali mengingatkan masyarakat pada persoalan lingkungan yang pernah menyeret nama perusahaan. Warga menyebut PT BPG sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai yang pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Mereka mengaku belum mengetahui secara terbuka perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa. Namun kejadian ini perlu diusut secara objektif agar diketahui penyebab sebenarnya dan menjadi pelajaran agar tidak terulang,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kondisi lokasi kebakaran, sistem pengelolaan limbah, hingga penerapan prosedur pencegahan kebakaran yang dijalankan perusahaan. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden tersebut.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan atau kelalaian dalam pengendalian potensi kebakaran, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah, serta melakukan langkah pencegahan terhadap potensi keadaan darurat lingkungan.
Sejumlah pihak yang dinilai memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kubu Raya untuk analisis penyebab kebakaran, Polres Kubu Raya apabila ditemukan dugaan unsur pidana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, hingga Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Penegakan Hukum sesuai kewenangannya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, keterangan masyarakat, serta konfirmasi kepada pihak PT Bumi Perkasa Gemilang. Media menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan mengenai adanya kelalaian maupun pelanggaran lingkungan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari instansi yang berwenang dan hanya dapat dinyatakan terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Editor/Penulis : Decky Menziano
Kebakaran Tumpukan Tandan Kosong Sawit di PKS, PT BPG Diduga Lalai Dalam Pengelolaan Limbah





























Komentar