oleh

PT Mitra Aneka Sarana Klarifikasi Omon-Omon, Pertamina Mengistimewakan Mitra?

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana pada Kamis, 20 Agustus 2026, terkait temuan aktivitas pemindahan BBM yang dipertanyakan publik justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Klarifikasi tersebut dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Kalimantan Barat dan sejumlah awak media. Pihak perusahaan diwakili Yeni selaku juru bicara.

Namun, bukannya membuka terang persoalan dengan dokumen dan bukti konkret, pihak perusahaan disebut lebih banyak menyampaikan pernyataan secara lisan.

Yeni menegaskan bahwa PT Mitra Aneka Sarana merupakan perusahaan resmi dan mitra Pertamina serta menyatakan legalitasnya dapat dicek melalui data Pertamina.

Pertanyaannya sederhana: kalau memang resmi, mengapa tidak ditunjukkan dokumennya?

Legalitas perusahaan sebagai mitra resmi Pertamina bukanlah jawaban otomatis atas seluruh aktivitas operasional yang dilakukan di lapangan. Status sebagai mitra resmi tidak serta-merta menjadi tiket bebas untuk mengabaikan prosedur keselamatan, pengawasan, maupun ketentuan operasional BBM.

Perwakilan LPK-RI Kalbar, Deki Menziano, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan status PT Mitra Aneka Sarana sebagai mitra resmi Pertamina.

Yang dipertanyakan justru aktivitas pemindahan BBM dari truk tangki ke tongkang ataupun sebaliknya, termasuk dugaan berlangsung tanpa kehadiran petugas dan pengawasan resmi sebagaimana mestinya.

Atas pertanyaan tersebut, pihak perusahaan hanya menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah memiliki izin dan diketahui Pertamina.

Lagi-lagi, publik disuguhi jawaban “sudah izin” tanpa diperlihatkan izin yang dimaksud.

Di sinilah persoalan menjadi serius.

Aktivitas pemindahan BBM merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, kebakaran, ledakan hingga potensi pencemaran lingkungan.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana standar keselamatan dan pengawasan diterapkan dalam kegiatan tersebut.

Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya dengan jawaban normatif.

Tunjukkan izinnya. Tunjukkan SOP-nya. Tunjukkan siapa petugas pengawasnya. Tunjukkan dasar kewenangan pemindahan BBM tersebut.

Jangan meminta publik percaya hanya karena perusahaan menyandang status sebagai mitra resmi Pertamina.

Lebih jauh, apabila benar Pertamina mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap aktivitas berisiko tinggi tersebut, maka justru muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah standar operasional keselamatan dapat dikesampingkan hanya karena sebuah perusahaan berstatus mitra resmi?

Jika jawabannya tidak, maka publik patut meminta penjelasan: siapa yang mengawasi, bagaimana pengawasannya dilakukan, dan atas dasar aturan apa aktivitas tersebut diperbolehkan?

Sebaliknya, jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, Pertamina maupun PT Mitra Aneka Sarana seharusnya tidak keberatan membuka dokumen dan menjelaskan mekanismenya secara transparan kepada publik.

Sebab dalam persoalan BBM, kata “resmi” tidak boleh menjadi mantra sakti untuk membungkam pertanyaan.

Publik tidak membutuhkan klarifikasi yang hanya berisi klaim. Publik membutuhkan bukti.

Dan jika benar prosedur wajib dikesampingkan, maka pertanyaannya semakin tajam:

Ada apa dengan Pertamina? Ada apa dengan aktivitas tersebut?

Jangan sampai status sebagai mitra resmi berubah menjadi semacam “kartu imunitas tingkat dewa”—seolah apa pun aktivitasnya otomatis dianggap benar, cukup dengan mengatakan, “sudah diketahui Pertamina.”

Jika memang legal dan sesuai SOP, buka dan jelaskan. Jika ada pelanggaran, jangan berlindung di balik status mitra Pertamina.
Karena keselamatan, lingkungan, dan kepentingan publik jauh lebih besar nilainya daripada sekadar label “mitra resmi.”

Sumber: LPK-RI Kalimantan Barat Dan Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *