Suaraupdate.com,PONTIANAK,KALBAR — Seorang warga Kota Pontianak berinisial ST mengaku terkejut saat hendak membayar nasi bungkus yang dibelinya di sebuah rumah makan di Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/9/2026) sore.
Nasi bungkus yang menurut keterangan ST tercantum seharga Rp24.000 tersebut ternyata dikenakan tambahan Rp2.400 atau 10 persen saat pembayaran di kasir. Dengan demikian, total yang harus dibayarkan menjadi Rp26.400.
ST mengaku baru mengetahui adanya tambahan tersebut ketika berada di kasir. Karena uang tunai yang dibawanya hanya Rp25.000, ia akhirnya membatalkan pembelian meski makanan tersebut sudah selesai dibungkus.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Melda. Berdasarkan keterangan pihak kasir kepada ST, tambahan Rp2.400 tersebut disebut sebagai pajak yang dibebankan kepada pembeli.
“Dua puluh empat ribu harga nasinya, cuma kena bayar tunai ada pajaknya Rp2.400. Sekarang sudah begitu peraturan dari pemerintah bidang pajak, sekitar 10 persen pajak bagi pembeli nasi bungkus. Jadi totalnya harus bayar Rp26.400,” ujar pihak kasir kepada ST.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme pemungutan tersebut, pihak kasir mengatakan dirinya hanya menjalankan instruksi dari pemilik atau pimpinan rumah makan.
“Iya, bagi pembeli nasi sudah kena pajak. Kalau penjual belum tahu karena saya cuma menjalankan perintah bos,” katanya.
Karena dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar total transaksi, ST kemudian membatalkan pembelian tersebut.
ST menilai informasi mengenai harga seharusnya disampaikan secara transparan kepada konsumen sejak awal, terutama apabila harga yang tercantum pada daftar menu belum termasuk pungutan atau komponen tambahan lainnya.
Menurutnya, konsumen perlu mengetahui secara jelas jumlah yang harus dibayarkan sebelum melakukan pemesanan. Dengan begitu, konsumen dapat menyiapkan uang sesuai dengan total transaksi.
“Siapa yang mau disalahkan dan siapa yang rugi? Tentu pedagang dan pembeli, sementara yang untung pemerintah dari pajak,” ujar ST.
ST berharap rumah makan dan pelaku usaha kuliner lainnya di Kota Pontianak dapat memberikan informasi harga secara terbuka, termasuk apabila terdapat komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibebankan kepada konsumen.
Ia juga menyarankan agar informasi mengenai harga dan komponen pajak dicantumkan secara jelas pada daftar menu atau tempat lain yang mudah dilihat konsumen.
Namun, istilah “pajak 10 persen” yang disampaikan pihak kasir masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari otoritas pajak daerah. Hal tersebut penting untuk memastikan dasar pengenaan, mekanisme pemungutan, serta apakah harga Rp24.000 yang tercantum pada menu memang sudah termasuk atau belum termasuk PBJT.
Konfirmasi dari pihak Rumah Makan Melda dan instansi pemerintah terkait juga diperlukan agar informasi mengenai peristiwa tersebut dapat disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Peristiwa yang dialami ST menjadi perhatian mengenai pentingnya transparansi harga dalam transaksi makanan dan minuman. Konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai harga barang atau jasa serta setiap biaya tambahan yang harus dibayarkan sebelum transaksi diselesaikan.
Dengan adanya informasi yang transparan, baik pelaku usaha maupun konsumen dapat memahami kewajiban dan hak masing-masing dalam setiap transaksi.
Editor : DM MPGI




























Komentar