Suaraupdate.com,SEKADAU — Dugaan praktik perjudian jenis kolok-kolok di kawasan Hiburan Bobo, SP2 Sungai Maboh, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan.
Di tengah informasi mengenai aktivitas tersebut, muncul nama TM yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengatur aktivitas lapak di lokasi. Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan setoran hingga Rp1,7 juta per lapak setiap malam.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun, besarnya nominal yang disebut serta adanya dugaan aliran setoran kepada pihak tertentu membuat persoalan ini layak mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.
Lebih jauh, informasi yang diterima tim investigasi menyebut dugaan setoran tersebut diduga berkaitan dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Jika informasi itu benar, persoalannya tentu tidak lagi sebatas dugaan aktivitas perjudian. Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab: siapa yang mengatur aktivitas di lapangan, siapa yang mengumpulkan uang, dan ke mana dugaan setoran tersebut mengalir?
Nama TM Disebut, Klarifikasi Belum Diperoleh
Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada TM melalui pesan WhatsApp terkait dugaan perannya sebagai pengatur aktivitas di lapangan maupun informasi mengenai mekanisme setoran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, TM belum memberikan tanggapan.
Tidak adanya jawaban dari TM tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa informasi tersebut benar. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak yang namanya disebut sangat penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak.
TM memiliki hak untuk menjelaskan posisi sebenarnya, termasuk membantah apabila dirinya tidak pernah terlibat dalam pengaturan lapak maupun mekanisme setoran sebagaimana informasi yang beredar.
Pertanyaan lain pun muncul: jika TM bukan pihak yang mengatur aktivitas tersebut, lalu siapa yang sebenarnya memegang kendali di lapangan?
Rp1,7 Juta per Lapak, Siapa yang Mengumpulkan?
Informasi mengenai dugaan setoran Rp1,7 juta per lapak setiap malam juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Apakah nominal tersebut benar-benar diberlakukan? Berapa jumlah lapak yang beroperasi? Siapa yang menarik atau mengumpulkan uang? Kepada siapa uang tersebut diserahkan?
Dan yang paling penting, apakah benar terdapat aliran uang kepada oknum APH sebagaimana informasi yang diterima tim?
Sejumlah pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara independen dan membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung aktivitas di lokasi.
Karena itu, informasi mengenai dugaan setoran maupun dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai dugaan dan informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka tentu menjadi persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat yang berwenang memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar atau terdapat kekeliruan mengenai pihak-pihak yang disebut, klarifikasi resmi juga penting disampaikan kepada publik.
Tim investigasi akan terus menelusuri informasi mengenai aktivitas di lokasi, termasuk jumlah lapak, pihak yang diduga mengatur kegiatan, mekanisme pembayaran, pihak yang mengumpulkan uang, serta kebenaran informasi mengenai dugaan aliran setoran.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi TM maupun pihak lain yang namanya disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses penelusuran jurnalistik dan bukan vonis terhadap TM maupun pihak lainnya. Setiap orang yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Tim investigasi akan terus menelusuri informasi ini dan menyampaikan perkembangan berdasarkan keterangan serta bukti yang dapat diverifikasi.
Editor : DM MPGI




























Komentar