SINGKAWANG, KALBAR — Praktik pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut disebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, di SPBU 64.791.01 yang berada di kawasan Jalan Raya Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Persoalannya bukan sekadar soal BBM masuk ke jeriken. Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: apakah pengisian tersebut benar-benar dilakukan sesuai prosedur, atau justru ada mekanisme penyaluran yang dilangkahi?
Pertalite merupakan komoditas energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap penyalurannya semestinya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme konsumen pengguna dan pengawasan distribusi.
Terlebih, dalam skema Subsidi Tepat, pembelian BBM tertentu untuk kendaraan roda empat telah menggunakan mekanisme QR Code sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
Maka ketika muncul aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jeriken di lingkungan SPBU, publik wajar bertanya: siapa konsumennya, untuk kepentingan apa, berapa volumenya, dan atas dasar dokumen atau rekomendasi apa BBM tersebut diberikan?
Jika memang terdapat dasar dan prosedur yang sah, tentu pihak SPBU tidak perlu alergi memberikan penjelasan. Namun apabila ternyata pengisian dilakukan di luar ketentuan, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai kejadian kecil yang cukup diselesaikan dengan diam-diam.
Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil yang membeli BBM, tetapi tumpul ketika menyangkut praktik penyaluran di tingkat SPBU.
Publik membutuhkan pengawasan yang nyata, bukan sekadar papan aturan yang terpampang gagah di depan SPBU. Sebab jika mekanisme distribusi dapat dengan mudah diterobos, maka tujuan BBM tepat sasaran berpotensi berubah menjadi sekadar slogan.
Karena itu, Pertamina, BPH Migas, maupun instansi pengawas terkait patut memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi sesuai ketentuan harus diberlakukan secara tegas dan transparan.
Sebab pertanyaannya sederhana tetapi penting: kalau memang tidak ada masalah, mengapa pengisian Pertalite ke jeriken tersebut bisa terjadi? Dan kalau memang diperbolehkan, apa dasar hukumnya?
Publik berhak memperoleh jawaban yang terang, bukan jawaban yang berputar-putar.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU 64.791.01, pihak Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, dasar pengisian, identitas kategori konsumen, volume BBM yang disalurkan, serta prosedur yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Redaksi tidak sedang menghakimi. Redaksi sedang mempertanyakan sesuatu yang menjadi hak publik untuk dipertanyakan.
Dan jika kemudian hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka penjelasan tersebut juga akan menjadi bagian penting dari pemberitaan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu satu hal: jangan berhenti pada teguran. Jangan biarkan SPBU nakal merasa aturan hanyalah tulisan di atas kertas.
BBM adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai aturan. Pengawasannya adalah kewajiban. Dan jika ada yang bermain di luar aturan, sanksi harus berbicara lebih keras daripada pembelaan.
Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar