KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT — Temuan puluhan drum dan jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di sebuah bangunan kawasan Riam Panjang, Kabupaten Kapuas Hulu, mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar tersebut disebut warga telah menimbulkan kecurigaan mengenai asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, hingga dugaan peruntukannya. Informasi warga kemudian ditelusuri awak media untuk memastikan keberadaan lokasi dan aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut.
Dari dokumentasi video yang diperoleh awak media, terlihat sejumlah drum dan jeriken dalam jumlah cukup banyak tersimpan di dalam bangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemiliknya, untuk siapa disalurkan, dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki izin sesuai ketentuan?
Warga menyebut seseorang bernama Bagus diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Bagus mengenai kepemilikan bangunan, asal BBM, kapasitas penyimpanan, maupun legalitas aktivitas yang dilakukan.
Dugaan Keterkaitan Oknum Polda Kalbar, Pengawasan Dipertanyakan
Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterkaitan seorang oknum anggota Polda Kalimantan Barat dengan aktivitas tersebut.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai keterlibatan oknum tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum. Identitas anggota yang dimaksud juga belum dapat dipastikan. Karena itu, tudingan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara resmi.
Namun justru di titik inilah Polda Kalbar dituntut tidak sekadar diam.
Jika informasi tersebut benar-benar beredar di masyarakat, pertanyaannya sederhana: apakah Polda Kalbar mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM tersebut? Jika mengetahui, apa langkah yang telah dilakukan? Dan jika tidak mengetahui, bagaimana mekanisme pengawasan internal terhadap dugaan keterlibatan anggota dalam aktivitas yang berpotensi mencoreng institusi?
Jangan sampai publik justru mendapatkan kesan bahwa sebuah dugaan serius baru bergerak setelah menjadi konsumsi pemberitaan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak ada anggota Polri yang menggunakan nama, jabatan, pengaruh, ataupun jaringan institusi untuk melindungi aktivitas yang melanggar hukum.
Karena itu, Propam Polda Kalbar layak didorong untuk melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan, termasuk menelusuri siapa sebenarnya sosok yang disebut warga sebagai “Bagus”, siapa pemilik gudang, dari mana BBM diperoleh, ke mana BBM tersebut didistribusikan, serta apakah terdapat hubungan dengan anggota kepolisian.
Jika dugaan itu tidak benar, pemeriksaan justru menjadi jalan untuk membersihkan nama institusi dan pihak yang dituduhkan.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri, publik tentu menunggu tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Dalam
Kasus dugaan penimbunan BBM bukan hanya persoalan drum dan jeriken. Di dalamnya terdapat persoalan distribusi BBM, legalitas penyimpanan, kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta—jika benar terdapat keterlibatan anggota kepolisian—persoalan integritas aparat penegak hukum.
Polda Kalbar tidak cukup hanya memberikan pernyataan normatif bahwa setiap anggota wajib menaati aturan. Publik membutuhkan tindakan yang dapat dilihat dan diverifikasi.
Pemeriksaan lokasi, penelusuran sumber BBM, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan anggota merupakan langkah yang patut dipertimbangkan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Sebab, jika benar ada oknum yang bermain, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan penimbunan BBM. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dan jika ternyata seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, Polda Kalbar juga memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun Bagus mengenai temuan tersebut dan dugaan keterkaitan anggota kepolisian.
Redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan nama, lokasi, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Namun satu hal yang tidak boleh dibiarkan adalah pertanyaan publik tanpa jawaban.
Polda Kalbar ditunggu keterangannya. Jika tidak ada keterlibatan, jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jangan biarkan dugaan berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi.
Sumber: Warga Masyrakat Dan Awak Media
Penulis/Editor: Decky menziano





























Komentar