Suaraupdate.com,LUWU TIMUR — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, terus bergulir.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga status lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat, penggunaan jalan hauling, hingga keberadaan personel pengamanan di lokasi.
Di tengah polemik itu, muncul tudingan mengenai dugaan illegal mining yang dikaitkan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak berwenang.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining. Ia mengaku memiliki bukti yang menurutnya dapat mendukung tudingan tersebut.
«“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkap Effendi, Senin (14/9/2026).»
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat dan masih memerlukan verifikasi.
Koordinat Aktivitas Jadi Persoalan Utama
Salah satu hal yang kini menjadi sorotan adalah lokasi pasti aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Masyarakat meminta agar koordinat lokasi dibuka dan dicocokkan dengan peta wilayah izin pertambangan serta data pemerintah.
Sebab, kepemilikan izin saja belum cukup untuk menjawab persoalan apabila aktivitas yang dipersoalkan berada di luar batas wilayah izin.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah titik aktivitas berada di dalam wilayah izin, dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan, serta apakah aktivitas tersebut tercakup dalam dokumen teknis dan RKAB yang berlaku.
Dengan demikian, dokumen perizinan perlu dibandingkan dengan koordinat dan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat Klaim Tanah Ulayat
Selain persoalan pertambangan, masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi dan masyarakat di wilayah perbatasan juga mempersoalkan status lahan.
Masyarakat menunjukkan sejumlah dokumen dan riwayat penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Dalam rekaman yang beredar, riwayat tersebut dikaitkan dengan sejarah Raja Bungku/Raja Abdul Rabi pada 1938 serta pihak yang disebut sebagai Adam pada 1971. Masyarakat juga merujuk dokumen Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) tertanggal 27 Januari 1971.
Batas wilayah yang disebut masyarakat meliputi bagian utara Lematik, timur Gunung Tahalui, selatan Danau Lantoa, dan barat Sungai Belunti.
Masyarakat turut menunjukkan peta dan titik koordinat yang menurut mereka berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan.
«“Inilah petanya, inilah titik koordinatnya. Pasti ini bertanggung jawab, Pak.”»
Namun, klaim tersebut tetap membutuhkan verifikasi terhadap data pertanahan, peta kawasan hutan, peta wilayah pertambangan, serta dokumen resmi lainnya.
PT Vale Sebut Operasional Berdasarkan Ketentuan
PT Vale Indonesia Tbk sebelumnya disebut telah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 terkait rangkaian somasi Ir. Gusti Riadi.
Surat tersebut disebut ditandatangani Bernardus Irmanto dan Budiawansyah.
Dalam tanggapannya, perusahaan pada prinsipnya menyatakan kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang dimiliki.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik Seba-Seba. Namun, untuk memastikan legalitas aktivitas yang dipersoalkan, dokumen perizinan tetap perlu dicocokkan dengan lokasi dan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Hal yang perlu dipastikan antara lain jenis izin yang dimiliki, cakupan wilayahnya, kesesuaian dengan koordinat Seba-Seba, serta keterkaitannya dengan RKAB dan dokumen teknis yang berlaku.
Penggunaan Jalan Hauling Turut Dipertanyakan
Masyarakat juga mempertanyakan dasar penggunaan jalan hauling di kawasan tersebut.
Jika jalan digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan, maka status lahan, dasar penggunaan atau pembangunan jalan, serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan perlu diperiksa.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks apabila ruas jalan berada di atas lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat.
Personel Pengamanan Juga Disorot
Keberadaan personel pengamanan di kawasan Seba-Seba juga menjadi bagian dari pertanyaan masyarakat.
Mereka mempertanyakan siapa yang memberikan penugasan, institusi yang diwakili, surat tugas, serta batas kewenangan personel di lokasi.
Sejumlah nama yang memiliki latar belakang militer maupun pemerintahan juga muncul dalam sorotan publik terkait struktur atau fungsi keamanan perusahaan.
Namun, keberadaan seseorang dalam struktur perusahaan maupun riwayat jabatannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam dugaan pelanggaran hukum.
Keterlibatan seseorang harus dibuktikan berdasarkan kewenangan, keputusan, surat tugas, tindakan dan bukti konkret.
Delapan Tuntutan Masyarakat
Masyarakat kemudian menyampaikan tuntutan melalui dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Tuntutan tersebut antara lain meminta kepastian status kawasan dan koordinat, pemeriksaan legalitas pertambangan, kejelasan dasar penggunaan jalan hauling, pengusutan rangkaian peristiwa yang disebut “Merah Putih”, tindak lanjut laporan masyarakat, penegakan hukum secara transparan dan proporsional, serta penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang disengketakan hingga terdapat kepastian hukum.
Tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan belum merupakan keputusan atau kesimpulan hukum.
Polisi Sudah Bertemu Perwakilan Masyarakat
Persoalan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan aparat kepolisian.
Pada 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., disebut bertemu dengan sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk Ir. Gusti Riadi yang didampingi YLBH-BUSTIM dan tokoh pemuda Towuti.
Kasat Binmas Polres Morowali juga disebut hadir dalam komunikasi tersebut.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya komunikasi di tengah persoalan yang menyangkut pertanahan, pertambangan, keamanan dan potensi konflik sosial.
Gangguan Jaringan Juga Dipersoalkan
Pada Senin, 5 Oktober 2026, muncul informasi mengenai gangguan jaringan komunikasi di lokasi.
Salah satu peserta menyampaikan bahwa jaringan komunikasi tidak tersedia sejak sekitar pukul 12.00 sehari sebelumnya.
«“Situasi sekarang di lokasi TDK ad jaringan, mulai kemarin jam 12 TDK ada jaringan.”»
Namun, informasi tersebut belum membuktikan adanya kesengajaan atau kaitannya dengan polemik pertambangan.
Penyebab gangguan perlu dikonfirmasi melalui data operator, termasuk kondisi jaringan, BTS, pemeliharaan, gangguan teknis, wilayah terdampak dan waktu pemulihan.
Menunggu Verifikasi Pemerintah
Polemik Seba-Seba pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.
Ada sejumlah hal yang menjadi kunci, mulai dari koordinat aktivitas pertambangan, kesesuaian dengan wilayah izin, dokumen izin dan RKAB, status lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat, dasar penggunaan jalan hauling, hingga kewenangan personel pengamanan.
Termasuk pula pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa yang disebut masyarakat sebagai “Merah Putih”.
Karena itu, istilah illegal mining dalam polemik Seba-Seba perlu ditempatkan secara hati-hati. Saat ini istilah tersebut merupakan tudingan atau indikasi yang disampaikan pihak tertentu dan masih membutuhkan pembuktian serta pemeriksaan resmi.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas berada dalam wilayah dan perizinan yang sah, maka tudingan tersebut perlu dikoreksi berdasarkan fakta.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas di luar wilayah yang diizinkan atau terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum, temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pada titik ini, persoalan Seba-Seba bukan semata soal siapa yang paling kuat menyampaikan klaim.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, kecocokan koordinat, pemeriksaan lapangan dan kepastian hukum.
Dokumen dibuka, koordinat dicocokkan, fakta diverifikasi, dan hukum menjadi penentu..
Editor : DM MPGI























Komentar