oleh

Jembatan Simpang Dua Baru Dibangun 2025 Sudah Berlubang, Kadis PUTR Dennery Bungkam, WhatsApp Wartawan Diduga Diblokir

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — Kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah jembatan di Kecamatan Simpang Dua dilaporkan mengalami kerusakan berupa lubang di bagian tengah jembatan, meskipun pembangunan disebut baru dilaksanakan pada 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, pengawasan proyek, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Temuan lapangan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Ketapang tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Infrastruktur yang semestinya memberikan rasa aman justru berpotensi membahayakan masyarakat apabila kerusakannya dibiarkan tanpa penanganan.

Baru Dibangun, Sudah Berlubang: Di Mana Pengawasan PUTR?

Jembatan yang baru dibangun semestinya mampu memberikan manfaat dalam jangka waktu yang wajar sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu pekerjaan. Namun, ketika kerusakan berupa lubang muncul dalam waktu relatif singkat, publik berhak mempertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, apakah mutu material memenuhi persyaratan, dan apakah pengawasan teknis berjalan sebagaimana mestinya.

Kerusakan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan mutu ataupun korupsi. Namun, kondisi di lapangan patut menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang untuk melakukan pemeriksaan teknis secara terbuka, termasuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, hasil pengujian mutu, serta tanggung jawab penyedia jasa.

Masyarakat tidak seharusnya hanya menerima hasil pembangunan yang terlihat selesai secara administratif, tetapi justru menyisakan persoalan keselamatan di lapangan.

LSM Tindak Indonesia: Jangan Sampai Proyek Hanya Mengejar Pencairan Anggaran

Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menyoroti kondisi jembatan tersebut. Ia menilai kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat patut dipertanyakan dan meminta agar pelaksanaan serta pengawasan proyek diperiksa secara serius.

“Kalau jembatan yang baru dibangun pada 2025 sudah berlubang, ini harus menjadi perhatian serius. Dinas PUTR jangan hanya mengandalkan laporan bahwa pekerjaan sudah selesai. Periksa kualitasnya, periksa pengawasannya, dan pastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi,” tegas Supriadi.

Menurutnya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi standar, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa lubang pada badan jembatan berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor pada malam hari atau ketika kondisi jalan sulit terlihat.

“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apakah Dinas PUTR siap bertanggung jawab apabila kerusakan ini menyebabkan kecelakaan? Pemerintah harus segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan nyata,” ujarnya.

IWO-I Ketapang: Masyarakat Jangan Terus Menjadi Korban Infrastruktur Bermasalah

Ketua IWO-I DPD Kabupaten Ketapang, Mustakim, turut melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia meminta agar kualitas pekerjaan dan fungsi pengawasan Dinas PUTR tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif semata.

“Ini menyangkut uang negara dan keselamatan masyarakat. Kalau jembatan baru dibangun tetapi sudah berlubang, publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaannya. Jangan sampai proyek dinyatakan selesai, anggaran dicairkan, tetapi masyarakat justru menghadapi risiko di lapangan,” tegas Mustakim.

Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak pelaksana, konsultan pengawas apabila ada, serta pejabat yang bertanggung jawab atas pengendalian dan penerimaan hasil pekerjaan.

Mustakim juga meminta agar dugaan penyimpangan tidak dibiarkan menjadi spekulasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran kontrak, kegagalan memenuhi spesifikasi, atau penyalahgunaan anggaran, ia mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang.

Terkait berbagai dugaan mengenai aliran dana proyek maupun ketidakwajaran kekayaan pejabat, hal tersebut perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang sah. Kritik terhadap proyek harus bertumpu pada fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi.

Mustakim juga mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan atau jembatan rusak untuk menyimpan bukti, seperti foto lokasi, rekaman kejadian, keterangan saksi, serta dokumen kerugian. Ia menyatakan siap mendampingi warga yang membutuhkan bantuan untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang.

Kadis PUTR Dennery Belum Merespons, Konfirmasi Wartawan Dipertanyakan

Di tengah sorotan terhadap kondisi jembatan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, Haji Dennery, disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media hingga berita ini disusun.

Awak media juga menduga nomor WhatsApp mereka telah diblokir sehingga komunikasi tidak berjalan. Dugaan pemblokiran tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Sebagai pejabat publik yang membidangi pembangunan infrastruktur, Dennery diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi jembatan, proses pengawasan, pihak pelaksana pekerjaan, serta langkah konkret untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Tidak merespons konfirmasi media memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika proyek pemerintah menimbulkan pertanyaan mengenai mutu dan keselamatan, keterbukaan pejabat terkait sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji

Kini, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan hanya mengapa jembatan tersebut berlubang, melainkan juga siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan dan kapan perbaikan akan dilakukan.

Dinas PUTR Kabupaten Ketapang perlu segera melakukan pemeriksaan teknis, memasang pengamanan sementara jika diperlukan, serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku. Apabila masa pemeliharaan masih berjalan, kewajiban penyedia jasa perlu ditinjau dan dilaksanakan sesuai kontrak.

Inspektorat Kabupaten Ketapang juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek. Jika terdapat bukti awal dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Uang pembangunan berasal dari anggaran publik. Karena itu, kualitas pekerjaan, keselamatan masyarakat, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya juga harus dapat diuji oleh publik.

Jangan sampai jembatan yang seharusnya menjadi penghubung aktivitas ekonomi masyarakat justru berubah menjadi titik rawan kecelakaan. Masyarakat Ketapang menunggu tindakan nyata, penjelasan terbuka, dan tanggung jawab yang jelas dari pihak-pihak terkait.

Penulis: ANDI KUSMIRAN
Editor: DECKY MENZIANO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *