Suaraupdate.com,PONTIANAK –Pengamat Hukum dan Kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti persoalan sengketa lahan yang masih terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah dugaan tumpang tindih penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan permukiman dan lahan garapan masyarakat.
Herman menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas tanah, kepastian hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga.
Menurutnya, penerbitan HGU yang diduga berbenturan dengan hak masyarakat perlu ditelusuri secara serius, terutama jika terdapat indikasi cacat administrasi, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya para bupati, untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat desa.
“Hak atas tanah rakyat tidak boleh diabaikan demi kepentingan ekspansi usaha,” demikian penegasan Herman dalam menyoroti persoalan konflik agraria di Kalimantan Barat, Sabtu (10/10/2026).
Bupati Diminta Bentuk Tim Investigasi Lintas Instansi
Herman mendesak para bupati di Kalimantan Barat membentuk tim investigasi lintas instansi guna mengusut dugaan tumpang tindih HGU dengan lahan masyarakat.
Tim tersebut, menurutnya, perlu melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta unsur terkait lainnya. Pemeriksaan harus mencakup riwayat penguasaan tanah, dokumen penerbitan HGU, batas-batas lahan, hingga status hak masyarakat yang terdampak.
Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya ketidaktransparanan dalam proses administrasi pertanahan, kelalaian pejabat, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memastikan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat yang memiliki bukti penguasaan atau hak atas tanah juga harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan keberatan dan mempertahankan haknya.
Herman menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui pertemuan atau mediasi tanpa tindak lanjut yang jelas. Pemerintah harus memberikan kepastian mengenai status tanah, perlindungan bagi warga, serta solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
HGU Bermasalah Dapat Diproses untuk Pembatalan
Dari perspektif hukum, pembatalan sertifikat atau keputusan terkait HGU dimungkinkan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan, seperti cacat administrasi, kesalahan prosedur, atau pelanggaran ketentuan pertanahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu landasan utama dalam pengaturan hak atas tanah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, prinsip keadilan dan fungsi sosial tanah perlu menjadi pertimbangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan, termasuk kewajiban mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Apabila keputusan administrasi pertanahan terbukti mengandung cacat hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Herman juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dugaan pengambilalihan atau penguasaan tanah masyarakat secara sewenang-wenang, menurutnya, harus diperiksa berdasarkan bukti dan status hukum setiap bidang tanah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tumpang tindih klaim lahan tidak serta-merta membuat sertifikat HGU otomatis batal. Penetapan adanya cacat hukum dan pembatalan sertifikat harus melalui pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Harus Diusut
Herman menilai, proses penerbitan HGU juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum.
Namun, dugaan korupsi dalam proses penerbitan HGU harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Konflik atau tumpang tindih lahan semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup dokumen administrasi, riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan HGU, serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun pemanfaatannya.
Langkah tersebut penting agar penyelesaian sengketa tidak hanya berfokus pada dampak yang dialami masyarakat, tetapi juga mengidentifikasi akar persoalan dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
ATR/BPN dan Perusahaan Diminta Menjalankan Tanggung Jawab
Dalam penyelesaian sengketa pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam memeriksa administrasi pertanahan dan menangani permohonan sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan bukti bahwa suatu HGU bermasalah secara hukum, tindakan korektif, termasuk pembatalan jika memenuhi persyaratan, harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku.
Pejabat yang terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran administrasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya. Sementara itu, proses pidana hanya dapat dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, perusahaan yang terbukti melanggar hak masyarakat wajib menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum atau putusan yang berlaku. Pemulihan hak, penghentian pelanggaran, dan pemberian ganti kerugian dapat menjadi bagian dari penyelesaian apabila memiliki dasar hukum yang sah.
Herman menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga menanggung kerugian berkepanjangan akibat konflik pertanahan yang belum memperoleh kepastian penyelesaian.
DPRD Didorong Perkuat Pengawasan melalui Pansus Pertanahan
Herman juga mendorong DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan konflik agraria di wilayah masing-masing.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah pembentukan panitia khusus (Pansus) pertanahan sesuai tata tertib dan kewenangan DPRD. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat menghimpun informasi, meminta penjelasan dari instansi terkait, serta mengawal rekomendasi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, dukungan wakil rakyat di tingkat pusat juga diperlukan agar persoalan yang belum terselesaikan di daerah dapat memperoleh perhatian dan pengawasan lebih luas.
Sementara itu, masyarakat yang menghadapi sengketa lahan dapat mengajukan pengaduan, meminta pemeriksaan data pertanahan, serta menempuh mekanisme keberatan atau gugatan sesuai kondisi dan status hukum tanah masing-masing.
Bagi warga yang menduga lahannya masuk dalam area HGU, pengumpulan dokumen penguasaan tanah, bukti riwayat kepemilikan, peta bidang, surat keterangan terkait, dan bukti penguasaan fisik menjadi langkah penting untuk mendukung proses pemeriksaan.
Herman berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan lembaga legislatif tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Barat membutuhkan keterbukaan informasi, pemeriksaan yang objektif, langkah penanganan yang konkret, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pemerintah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap keputusan pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat dan prinsip keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Editor : DM MPGI




























Komentar