SINGKAWANG, KALBAR — Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jeriken di SPBU 64.791.16 kawasan Pasir Panjang memantik sorotan publik. Informasi yang beredar melalui grup WhatsApp memperlihatkan dugaan pengisian solar menggunakan jeriken yang diangkut mobil pikap dan ditutupi terpal kuning, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 09.08 WIB.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan dan pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut. Terlebih, warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan solar di tengah antrean kendaraan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyaluran solar telah berjalan sesuai ketentuan, dan apakah masyarakat memperoleh pelayanan secara adil?
Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan klarifikasi resmi. Namun, jika benar terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai perbincangan di grup WhatsApp. Pengelola SPBU dan instansi pengawas perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta.
Warga Mengeluh, Transparansi Pelayanan Dipertanyakan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang dirasakannya belum memudahkan masyarakat sekitar.
“Saya sudah muak dengan pelayanan seperti ini. Kami yang sesekali membutuhkan solar untuk keperluan sendiri justru kesulitan mendapatkannya karena antrean kendaraan,” keluhnya.
Warga tersebut mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang layak apabila akses mendapatkan BBM dirasakan semakin sulit. Menurutnya, pengelola SPBU perlu menjelaskan mekanisme penyaluran agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya kebagian antrean dan keluhan, sementara pola pelayanan yang sebenarnya justru tidak jelas,” ujarnya.
Keluhan tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, persoalan distribusi BBM bukan semata-mata menyangkut antrean kendaraan, melainkan juga kepastian bahwa penyalurannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keluhan warga dan informasi mengenai pengisian jeriken perlu diperiksa secara terpisah. Belum dapat dipastikan apakah keduanya berkaitan langsung atau menunjukkan adanya pelanggaran dalam distribusi solar.
Aturan Jangan Sekadar Pajangan, Pengawasan Harus Dibuktikan
SPBU merupakan bagian penting dalam rantai distribusi BBM kepada masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, transparansi pelayanan, dan pengawasan bukan sekadar formalitas administratif.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat hanya menjadi polemik tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu landasan pengaturan kegiatan usaha migas.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Sementara itu, penyaluran BBM bersubsidi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya serta ketentuan teknis yang berlaku.
Namun, penting ditegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada jenis BBM, peruntukan, persyaratan, prosedur penyaluran, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Justru karena itu, dugaan yang muncul perlu dijawab melalui pemeriksaan nyata, bukan sekadar pembelaan sepihak maupun tudingan tanpa bukti.
Pertamina dan Instansi Pengawas Jangan Tutup Mata
Pengelola SPBU 64.791.16 Pasir Panjang, Pertamina melalui unit terkait, serta instansi pengawas distribusi BBM perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai peristiwa tersebut.
Ada sejumlah hal yang layak dijelaskan kepada publik: apakah pengisian solar menggunakan jeriken dalam peristiwa itu memenuhi persyaratan; apa peruntukan BBM yang diisi; bagaimana prosedur pelayanan diterapkan; serta bagaimana pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengisian tersebut dilakukan sesuai prosedur, penjelasan resmi diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan yang keliru.
Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan ataupun saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan yang tidak menimbulkan tanda tanya.
Hak Masyarakat atas Pelayanan yang Adil
BBM, terutama yang disubsidi pemerintah, memiliki dimensi kepentingan publik. Pengawasannya harus memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai ketentuan, bukan semata-mata mengejar kelancaran operasional.
Dugaan pengisian solar menggunakan jeriken di SPBU 64.791.16 Pasir Panjang menjadi momentum bagi pihak terkait untuk membuktikan bahwa pengawasan distribusi benar-benar berjalan. Jika ada ketidaksesuaian, harus ada evaluasi. Jika tidak ada pelanggaran, fakta dan penjelasan resmi perlu disampaikan secara terbuka.
Jangan biarkan keresahan masyarakat terus menggantung tanpa jawaban. Transparansi bukan hadiah dari pengelola, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengisian solar menggunakan jeriken tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 64.791.16 Pasir Panjang, Pertamina, serta pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Sumber: Warga dan Tim Media
Penulis/Editor: Decky Menziano



























Komentar