Suaraupdate.com,JAKARTA —Praktisi hukum Andianto, S.H., menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut perlu dipahami secara utuh dengan membedakan amar putusan, pertimbangan hukum hakim, serta implikasinya dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum pidana.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Andianto menegaskan, amar tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu. Namun, pertimbangan hukum MK mengenai bukti dokumen pendidikan yang diajukan dalam persidangan tetap menjadi bagian penting yang perlu dicermati.
“Harus dibedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum hakim. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sedangkan pertimbangan hukum memuat penilaian majelis terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” demikian pokok analisis hukum Andianto.
MK Soroti Bukti Kelulusan Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat SMA/MA/SMK sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut meliputi Certificate of Attendance dan transkrip nilai yang dikaitkan dengan proses penyetaraan pendidikan.
Menurut pertimbangan yang diuraikan dalam perkara tersebut, Certificate of Attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Andianto menilai, temuan mengenai pembuktian tersebut harus dibaca sesuai konteks persidangan. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam suatu perkara tidak serta-merta menjadi bukti bahwa suatu dokumen secara faktual tidak pernah ada.
Sebaliknya, tidak adanya amar yang menyatakan ijazah palsu juga tidak dapat diartikan sebagai pengesahan terhadap seluruh dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Dalam perkara tersebut, MK juga menegaskan bahwa sekalipun bukti yang meyakinkan tidak ditemukan dalam persidangan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Hal itu berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon, objek sengketa, serta batas kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan yang diajukan harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara dan kewenangan lembaga yang memeriksa.
Andianto menilai, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh MK.
“Putusan tidak dapat diterima bukan berarti seluruh substansi persoalan telah dinyatakan benar atau salah. Ada aspek hukum acara yang harus dipenuhi sebelum pokok perkara dapat diperiksa,” menjadi inti pandangan hukum tersebut.
Legal Standing Menjadi Persoalan Utama
Dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau PHPU Pilpres, kedudukan hukum pemohon merupakan persyaratan mendasar.
Ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam mekanisme PHPU Pilpres, kedudukan hukum sebagai pemohon diberikan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. Warga negara atau organisasi masyarakat tidak otomatis memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.
Selain itu, objek PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi penetapan hasil pemilihan pasangan calon.
Dengan demikian, persoalan mengenai persyaratan pendidikan atau keabsahan dokumen administrasi perlu dibedakan dari sengketa hasil pemilu dan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Aspek Administrasi: Keabsahan Surat Penyetaraan Perlu Diuji
Dari perspektif hukum administrasi, perhatian juga tertuju pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Andianto berpandangan bahwa keabsahan surat penyetaraan harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku ketika dokumen tersebut diterbitkan, persyaratan administratif yang diwajibkan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan, serta kewenangan pejabat yang mengeluarkannya.
Apabila terdapat dugaan bahwa surat tersebut diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, persoalan itu dapat dipertimbangkan untuk diuji melalui mekanisme hukum administrasi yang berwenang, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memenuhi persyaratan objek sengketa dan ketentuan prosedural.
Meski demikian, kesimpulan bahwa surat penyetaraan tersebut cacat yuridis atau batal demi hukum memerlukan pemeriksaan tersendiri dan tidak dapat dianggap telah diputuskan hanya berdasarkan perkara PHPU di MK.
Dugaan Pemalsuan Harus Dibuktikan Melalui Proses Pidana
Dalam perspektif hukum pidana, Andianto menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan dalam persidangan MK tidak otomatis membuktikan adanya pemalsuan surat.
Dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan unsur delik yang relevan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang dipersoalkan.
Proses tersebut dapat melibatkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di pengadilan apabila perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Karena itu, penilaian mengenai keabsahan dokumen administrasi dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Putusan MK dalam perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan, tetapi juga tidak menggantikan pemeriksaan tersendiri apabila dugaan tersebut diajukan melalui prosedur yang sah.
Tiga Jalur Hukum yang Perlu Dibedakan
Menurut analisis Andianto, terdapat tiga ranah hukum yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut.
Pertama, jalur hukum administrasi untuk menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sepanjang tersedia mekanisme dan persyaratan hukum yang sesuai.
Kedua, jalur pidana untuk memeriksa dugaan pemalsuan dokumen apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, mekanisme ketatanegaraan yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran persyaratan jabatan yang memenuhi dasar konstitusional untuk diproses sesuai prosedur.
Ketiga jalur tersebut memiliki kewenangan, objek pemeriksaan, standar pembuktian, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila putusan dalam satu forum langsung dianggap menentukan hasil pemeriksaan di forum lainnya.
Putusan Harus Dibaca Secara Proporsional
Andianto, S.H., menilai perkara tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya ketepatan dalam membaca putusan pengadilan, terutama perkara yang menyangkut pejabat publik dan persyaratan pencalonan dalam pemilu.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara amar putusan yang menentukan hasil akhir perkara, pertimbangan hukum yang menjelaskan alasan hakim, serta analisis para ahli atau praktisi hukum terhadap kemungkinan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, amar MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sementara itu, persoalan mengenai dokumen pendidikan dan surat penyetaraan harus dipahami berdasarkan pertimbangan hukum yang relevan serta tidak boleh langsung disamakan dengan putusan yang menyatakan ijazah palsu.
“Setiap persoalan hukum harus ditempatkan pada forum yang tepat. Penilaian terhadap dokumen administrasi, pembuktian tindak pidana, dan mekanisme ketatanegaraan memiliki jalur masing-masing,” demikian inti pandangan hukum Andianto.
Ia menekankan bahwa kesimpulan akhir mengenai keabsahan dokumen pendidikan maupun dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang berwenang dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Uraian mengenai kemungkinan pengujian administrasi, proses pidana, dan mekanisme ketatanegaraan merupakan analisis mengenai jalur hukum yang mungkin relevan, bukan pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti atau bahwa proses tersebut pasti dapat dilakukan dalam setiap keadaan.
Pratisi Hukum : Andianto, S.H.
Editor : DM MPGI

























Komentar