SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Kabar menggembirakan datang dari tepian Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang. Sejak Senin, 19 Oktober 2026, mesin-mesin lanting yang sebelumnya kerap terdengar riuh dan diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan mati serentak. Kondisi ini disambut dengan rasa lega dan bahagia oleh masyarakat yang selama ini berharap Sungai Kapuas terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Di tengah kabar tersebut, apresiasi pun mengalir kepada Kapolres Sintang, AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. Masyarakat berharap berhentinya aktivitas mesin-mesin lanting ini menjadi bukti adanya keseriusan dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lingkungan, bukan sekadar penghentian sementara yang kembali berakhir dengan aktivitas serupa.
“I Love You, Bapak Kapolres Sintang!” Ungkapan ini menjadi simbol kegembiraan sekaligus harapan masyarakat agar ketegasan aparat benar-benar dirasakan hingga ke tepian Sungai Kapuas.
APRESIASI UNTUK KAPOLRES, HARAPAN MASYARAKAT JANGAN DIKECEWAKAN
Berhentinya mesin-mesin lanting tersebut menjadi kabar positif yang patut disambut dengan optimisme. Masyarakat tentu menginginkan sungai yang lebih terjaga, lingkungan yang terlindungi, serta penegakan hukum yang tidak berhenti pada momentum tertentu.
Apabila berhentinya aktivitas ini berkaitan dengan langkah pengawasan maupun penertiban aparat, Kapolres Sintang layak mendapatkan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan. Namun, untuk memastikan penyebab berhentinya seluruh mesin lanting, diperlukan keterangan resmi dan verifikasi lapangan dari pihak berwenang.
Apresiasi bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Justru dukungan masyarakat harus menjadi dorongan agar upaya penegakan hukum terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan hanya ketika mesin-mesin lanting berhenti selama beberapa hari. Ukuran sesungguhnya adalah ketika aktivitas PETI yang terbukti ilegal tidak kembali beroperasi dan Sungai Kapuas benar-benar terbebas dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
JANGAN SAMPAI HANYA BERHENTI SEMENTARA
Masyarakat Sintang kini menaruh harapan besar kepada AKBP Budi Hartono Sutrisno. Jika benar mesin-mesin lanting tersebut berhenti secara serentak, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan penyebabnya, memeriksa legalitas kegiatan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai hari ini mesin mati, tetapi beberapa hari kemudian kembali meraung seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Masyarakat tentu tidak menginginkan penegakan hukum yang hanya terlihat sesaat, kemudian menghilang ketika perhatian publik mulai mereda.
Jika masih ditemukan aktivitas PETI ilegal, penanganannya harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk pemodal, pemilik sarana, dan pengendali kegiatan. Penindakan tidak semestinya hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar luput dari pemeriksaan.
Tentu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan adil. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti, tetapi tidak boleh pula ada pelanggaran yang dibiarkan hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh tertentu.
SUNGAI KAPUAS BUKAN WARISAN UNTUK DIHANCURKAN
Sungai Kapuas bukan sekadar aliran air yang membelah wilayah Kalimantan Barat. Sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat, penopang aktivitas ekonomi, serta bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan sedimentasi, dan mengancam kualitas air. Karena itu, penghentian aktivitas ilegal harus menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan yang nyata, bukan sekadar respons sesaat terhadap sorotan masyarakat.
Kapolres Sintang diharapkan terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi teknis sesuai kewenangannya. Langkah pencegahan, pemeriksaan legalitas, penindakan terhadap pelanggaran, dan pemantauan berkelanjutan merupakan hal penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“I LOVE YOU, BAPAK KAPOLRES SINTANG” — DUKUNGAN SEKALIGUS PESAN TEGAS
Ungkapan “I Love You, Bapak Kapolres Sintang” bukan sekadar pujian. Di balik ungkapan tersebut, tersimpan harapan agar aparat penegak hukum senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat tentu akan semakin bangga apabila kondisi mesin lanting yang dilaporkan berhenti ini benar-benar menjadi awal dari perubahan yang nyata. Dukungan publik akan semakin kuat ketika hasil kerja aparat dapat dilihat, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kepada AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si., masyarakat menyampaikan apresiasi dan harapan terbaik. Teruslah menjaga amanah, mengedepankan profesionalitas, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Hari ini masyarakat bersorak: “I Love You, Bapak Kapolres Sintang!” Namun, harapan mereka juga jelas: jangan biarkan mesin-mesin lanting yang diduga digunakan untuk PETI kembali meraung apabila aktivitasnya terbukti ilegal.
Sintang membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, Sungai Kapuas membutuhkan perlindungan, dan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Semoga berhentinya mesin-mesin lanting ini bukan sekadar kabar baik sesaat, melainkan awal dari upaya berkelanjutan untuk menjaga Sungai Kapuas tetap lestari dan Sintang terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai berhentinya mesin-mesin lanting sejak 19 Oktober 2026 bersumber dari laporan yang diterima redaksi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Berhentinya mesin tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan penertiban oleh aparat. Status penggunaan lanting dan legalitas setiap kegiatan juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang. Redaksi membuka ruang bagi Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi resmi.
Sumber: Media dan Masyarakat
Penulis/Editor: Decky Menziano

























Komentar