Suaraupdate.com,BENGKAYANG,KALBAR, –Penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap terkait audit Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang oleh Polda Kalimantan Barat menjadi perhatian publik. Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
Dua tersangka berinisial HR, yang disebut sebagai oknum pejabat Perumdam, dan DN, yang disebut sebagai oknum auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, telah ditahan. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses audit.
Menanggapi perkembangan tersebut, CEO Media Partners Group Indonesia (MPGI), Sudomo, mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalbar agar mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Menurut Sudomo, penetapan dua tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang diduga memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
DUA TERSANGKA BUKAN AKHIR PENGUSUTAN
Sudomo menilai, temuan uang sebesar Rp400 juta dalam perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui proses penyidikan.
Siapa yang menyediakan uang tersebut? Dari mana sumber dananya? Untuk kepentingan siapa uang itu disiapkan? Apakah dugaan tindakan kedua tersangka merupakan inisiatif pribadi atau terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut?
“Jangan sampai penanganan perkara ini hanya menyentuh pihak-pihak yang berada di permukaan. Dua tersangka yang sudah ditahan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik perlu menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, menyediakan dana, menerima manfaat, maupun memiliki peran lain dalam perkara ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Sudomo.
Ia juga mendorong penyidik melakukan penelusuran aliran dana secara komprehensif, termasuk memeriksa sumber uang, komunikasi antarpihak, hubungan antara pihak pemberi dan penerima, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses audit Perumdam Tirta Bengkayang.
Dari sisi penerima, penyidik juga diharapkan mendalami apakah DN bertindak sendiri atau terdapat pihak lain yang diduga mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
MPGI turut mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan, termasuk jajaran manajemen Perumdam dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, sepanjang terdapat indikasi keterkaitan yang didukung alat bukti dan hasil penyidikan.
PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA PIHAK YANG TERTANGKAP
Sudomo menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai penangkapan dan penahanan tersangka. Lebih dari itu, publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain benar-benar ditelusuri secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurutnya, perkara ini juga menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi, terlebih dugaan suap tersebut berkaitan dengan proses audit yang melibatkan auditor dari lembaga pemeriksa keuangan negara.
Jangan sampai proses pengusutan hanya menyisakan dua nama, sementara pertanyaan mendasar mengenai sumber uang, kepentingan di balik transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak mendapatkan kejelasan.
Masyarakat Kalimantan Barat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Transparansi penyidikan, pengungkapan aliran dana, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat merupakan bagian penting dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
MPGI DESAK POLDA KALBAR BUKA SELURUH RANGKAIAN PERKARA
MPGI mendesak Polda Kalbar agar mengusut perkara OTT Perumdam Bengkayang secara tuntas, tanpa tebang pilih dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi setiap proses pemeriksaan juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang ditangkap, melainkan juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian perkara secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dua tersangka telah ditahan. Kini publik menanti langkah lanjutan Polda Kalbar: apakah penyidikan akan mampu mengungkap asal-usul uang Rp400 juta, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara OTT Perumdam Bengkayang?
Publik menunggu pengusutan yang tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
CATATAN REDAKSI: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : DM MPGI




























Komentar