Ketapang, Kalimantan Barat
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin ponton diduga masih berlangsung di aliran Sungai Mensubang, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (23/6/2026).
Dalam hasil pemantauan tersebut, terlihat sejumlah mesin ponton yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penyedotan material di dasar sungai masih beroperasi. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi warga yang bergantung pada Sungai Mensubang.
Sejumlah warga Desa Mensubang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah mereka. Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut menyebabkan kondisi air sungai menjadi keruh sehingga mengganggu kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Sungai Mensubang jadi keruh karena aktivitas ponton yang terus berjalan. Air yang biasa kami gunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan lainnya menjadi terganggu. Selain itu, hasil tangkapan ikan juga semakin berkurang. Kami berharap aparat terkait segera turun tangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi yang terjadi di lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila aktivitas yang berlangsung tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat pula dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Praktik PETI yang menggunakan mesin ponton di wilayah perairan diketahui berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
1. Meningkatnya kekeruhan air sungai akibat pengadukan sedimen dasar sungai.
2. Menurunnya kualitas air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Berkurangnya populasi ikan dan biota sungai yang menjadi sumber penghidupan sebagian warga.
4. Terjadinya abrasi dan perubahan struktur dasar sungai yang dapat memengaruhi ekosistem perairan.
5. Potensi pencemaran lingkungan, terutama apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan berbahaya seperti merkuri.
6. Munculnya konflik sosial akibat perbedaan kepentingan antara pelaku tambang dan masyarakat terdampak.
Harapan Masyarakat
Warga Desa Mensubang berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat juga berharap kondisi Sungai Mensubang dapat kembali terjaga sehingga fungsi sungai sebagai sumber air, sarana aktivitas masyarakat, dan habitat biota perairan tetap lestari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas ponton tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan di lokasi. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Sumber: Warga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dan



















Komentar