SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan pertambangan tanpa izin (PETI), fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi yang mudah dijangkau, bahkan berada di sepanjang Jalan Raya Sintang–Kelam Permai dan tidak jauh dari pusat aktivitas masyarakat, seolah luput dari perhatian aparat penegak hukum?
Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin tersebut berada di area yang disebut sebagai lokasi CV. ARLY. Kawasan itu disebut tertutup pagar seng yang cukup tinggi. Namun, jejak dugaan aktivitas berupa perubahan bentang lahan dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan berlangsung dalam waktu singkat.
Kondisi ini memancing tanda tanya publik. Jika dugaan aktivitas itu memang terjadi dalam waktu yang cukup lama, mengapa belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang terbuka? Apakah aktivitas tersebut benar-benar belum terdeteksi, atau justru informasi yang telah beredar belum ditindaklanjuti secara serius?
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Ketika dugaan aktivitas ilegal diduga berlangsung di lokasi yang relatif mudah ditemukan, ruang bagi spekulasi pun semakin terbuka. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Apabila informasi hasil investigasi ini tidak benar, tentu aparat memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi sekaligus membuktikannya melalui pemeriksaan di lapangan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat.
Media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik. Karena itu, awak media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sumber : Tim Investigasi Media
Penulis/Editor : Decky Menziano
PETI Sepanjang Jalan Raya Sintang–Kelam Permai, APH Tidak Tahu… Ha… Ha… Ha…?!?























Komentar