Landak, Kalimantan Barat
Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berpangkat Perwira Menengah berinisial AB dalam praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar serta transaksi pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Landak.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beredar pula informasi yang mengaitkan nama yang bersangkutan dengan dugaan transaksi pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di beberapa wilayah Kabupaten Landak.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan bahwa keterlibatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga diduga memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis yang memberikan keuntungan ekonomi. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah isu tersebut, masyarakat mengaku semakin kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Kelangkaan yang dirasakan nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan masyarakat penerima subsidi lainnya memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Apabila subsidi yang semestinya menjadi penyangga kehidupan masyarakat kecil justru mengalir ke jalur yang tidak semestinya, maka keadaan tersebut ibarat embun yang hilang sebelum menyentuh tanah. Di saat rakyat mengantre dengan jeriken kosong, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati aliran subsidi dalam jumlah besar. Namun sekali lagi, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Selain persoalan BBM bersubsidi, berkembang pula informasi mengenai dugaan transaksi pembelian emas yang berasal dari aktivitas PETI. Selama ini, aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hilangnya potensi penerimaan negara, serta ancaman terhadap keselamatan para pekerja.
Apabila nantinya dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.
– Apabila terdapat dugaan penerimaan, penguasaan, atau penyamaran hasil tindak pidana, penanganannya juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan pembuktian hukum.
Sejumlah kalangan masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai bahwa setiap informasi yang berkembang perlu diuji melalui alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun fitnah.
Publik juga berharap apabila memang tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka nama pihak yang disebut harus dipulihkan sesuai prinsip keadilan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law, sehingga tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari institusi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi. Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi resmi dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang berwenang.
Tim-Red






















Komentar