KUBU RAYA, KALBAR – Kasus dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Kubu kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga saat ini, belum terlihat adanya perkembangan hukum yang secara terbuka menjelaskan sejauh mana penanganan dugaan tersebut. Kondisi itu memicu berbagai pertanyaan dan memunculkan persepsi di tengah publik bahwa seolah-olah terdapat “kartu imunitas” yang membuat perkara tersebut belum menyentuh pihak yang diduga terlibat.
Istilah “kartu imunitas” yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bentuk kritik terhadap lambatnya proses penanganan perkara, bukan pernyataan bahwa terdapat kekebalan hukum yang nyata. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjawab keraguan tersebut melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai jenis biota, serta penyangga keseimbangan ekosistem. Karena itu, setiap dugaan pengalihan, pemanfaatan, atau transaksi atas kawasan mangrove yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum patut ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat menelusuri status lahan, legalitas dokumen, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganan yang terbuka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kepala Desa Kubu bersalah atas dugaan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Kubu maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan atas informasi yang diberitakan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor : Decky Menziano
Kasus Dugaan Penjualan Lahan Mangrove di Desa Kubu, Kepala Desa Tersenyum Bebas dengan “Kartu Imunitas”?























Komentar