oleh

Tuduhan Penggelapan Rp11 Miliar di RW 011 Kapuk Muara Dipertanyakan, LBH Harimau Raya: Tunjukkan Buktinya, Bukan Opini

JAKARTA, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti keras dugaan penggelapan kas RW 011 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara senilai Rp11 miliar. LBH meminta penghakiman publik dihentikan sebelum ada pembuktian sah.

Sikap itu tertuang dalam Dumas Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. LBH meminta supervisi dan gelar perkara atas laporan polisi LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut tertanggal 27 Juni 2026.

Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Jonias Latekay, S.H., mempertanyakan asal-usul angka Rp11 miliar yang viral di medsos.

“Kami temukan kejanggalan. Di Surat Tanda Penerimaan Laporan, kerugian tertulis Rp0. Tiba-tiba di opini publik muncul Rp11 miliar. Ini harus dibuka terang,” tegas Dimas, Selasa (22/9/2026).

LBH mendesak penyidik mengurai 9 poin: sumber angka Rp11 miliar, metode hitung, rincian transaksi, penerima dana, peruntukan, bukti pembayaran, dana yang sudah dipertanggungjawabkan, saldo riil, dan jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Uang keluar dari rekening tidak otomatis sama dengan kerugian pidana. Harus direkonsiliasi,” kata Jonias.

Berdasarkan rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024, tercatat sekitar Rp13 miliar dana masuk dan Rp11 miliar dana keluar. LBH meminta transaksi dibedah forensik satu per satu.

Menurut keterangan klien, semua bukti pertanggungjawaban seperti nota, kuitansi, bukti transfer dan dokumen pembangunan ada di Kantor RW 011, namun mereka tidak memiliki akses.

“Kami minta penyidik inventarisasi langsung dokumen di Kantor RW dan cocokkan dengan rekening koran. Jangan transaksi keluar langsung disebut kerugian,” ujarnya.

LBH juga mempersoalkan legal standing Boentoro M. Kwan yang disebut sebagai Sekretaris RW 011. Berdasarkan dokumen LBH, Boentoro adalah LMK Kelurahan Kapuk Muara. LBH meminta verifikasi ke instansi penerbit terkait arsip resmi, nomor SK, dan struktur RW.

Soal surat mosi tidak percaya, para klien mengaku tak pernah membuat dan menandatangani. “Tampilkan dokumen aslinya. Periksa pembuat, sumber, saksi, dan uji forensik tanda tangannya jika perlu,” tegas Jonias.

LBH menilai penyebaran tuduhan di medsos telah merusak nama baik klien.

“Hukum tidak boleh diselesaikan dengan opini publik. Fakta harus kalahkan opini,” kata Dimas.

LBH menegaskan tidak minta perkara dihentikan prematur dan tidak takut proses hukum.

“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar rugi Rp11 miliar, tunjukkan hitungan dan buktinya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya,”

LBH juga meminta CCTV pemeriksaan diamankan dan seluruh proses diawasi.

“Apakah Rp11 miliar itu kerugian pidana atau masih angka yang harus dibuktikan lewat rekonsiliasi? Biarkan pembuktian bicara. FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS,” pungkas Dimas.

Tim redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *