SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas pertambangan ilegal, aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin justru dilaporkan kembali beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sintang, yang berada di bawah kepemimpinan AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terang-terangan dan terus berulang, publik berhak mempertanyakan sejauh mana langkah konkret kepolisian dalam menghentikan praktik yang merusak lingkungan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI kembali terpantau di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, hingga wilayah Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, serta sejumlah kawasan di sepanjang aliran Sungai Kapuas.
Keberadaan aktivitas tambang ilegal di berbagai titik tersebut bukan persoalan sepele. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, pencemaran sungai, dan ancaman terhadap ekosistem, praktik PETI juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menciptakan ruang bagi tumbuhnya jaringan bisnis pertambangan ilegal.
JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH!
Kembalinya aktivitas PETI secara berulang harus menjadi alarm keras bagi jajaran Polres Sintang. Aparat kepolisian tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemberantasan melalui pernyataan formal. Publik membutuhkan tindakan nyata: penertiban, penindakan terhadap pemodal, pengungkapan jaringan distribusi, serta penegakan hukum yang menyentuh aktor-aktor di balik operasional tambang ilegal.
Apabila aktivitas tersebut telah diketahui atau dilaporkan, tetapi tidak diikuti langkah penegakan hukum yang memadai, maka kondisi ini patut dievaluasi secara serius. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa para pelaku PETI seolah memiliki ruang aman untuk terus beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum.
PROPAM POLDA KALBAR DIMINTA TURUN TANGAN
Atas kondisi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat di bawah pimpinan Kombes Pol. Irwan Masulin Ginting, S.I.K., M.M., didesak segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas jajaran Polres Sintang dalam menangani aktivitas PETI.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
apakah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti? Apakah penertiban telah dilakukan secara konsisten? Apakah terdapat kendala operasional yang menyebabkan aktivitas PETI terus berulang? Dan yang paling penting, apakah ada indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik berupa pembiaran maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada anggota di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian, tanggung jawab struktural pimpinan juga harus dievaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
SOROTAN KODE ETIK DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Dalam konteks ini, perlu diperiksa apakah terdapat tindakan atau kelalaian anggota yang bertentangan dengan kewajiban profesi, termasuk apabila terbukti ada pembiaran terhadap tindak pidana yang diketahui atau tidak dilaksanakannya tindakan kepolisian sebagaimana mestinya.
Pengawasan melekat oleh pimpinan juga harus menjadi bagian dari evaluasi. Kapolres sebagai pimpinan satuan kewilayahan memiliki tanggung jawab manajerial dalam memastikan pelaksanaan tugas dan pengawasan terhadap personel berjalan sesuai ketentuan. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran oleh pimpinan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
JANGAN HANYA TANGKAP OPERATOR, BONGKAR JARINGAN PEMODAL!
Penindakan PETI tidak boleh sekadar menyasar pekerja atau operator alat berat di lapangan. Aparat harus berani menelusuri siapa pemilik modal, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengendalikan operasional, bagaimana rantai distribusi emas berlangsung, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Jika hanya operator yang ditindak sementara aktor intelektual dan pemodal tidak tersentuh, pemberantasan PETI akan terus menjadi lingkaran penindakan yang tidak pernah menyelesaikan akar persoalan.
Masyarakat Sintang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, sungai yang tidak tercemar, serta kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak.
Kini, publik menunggu keberanian Polda Kalbar menjawab persoalan ini. Propam harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan transparan. Sementara itu, Polres Sintang dituntut menunjukkan langkah konkret, bukan sekadar membiarkan pertanyaan publik terus menggantung.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA KEPENTINGAN. JANGAN BIARKAN KEKAYAAN ALAM SINTANG TERUS DIKERUK, LINGKUNGANNYA DIKORBANKAN, DAN PENEGAKAN HUKUM KEHILANGAN WIBAWA.
Sumber: Masyarakat Sintang Dan Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar