KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT — Jabatan dan pangkat seharusnya menjadi cerminan kehormatan, keteladanan, serta tanggung jawab dalam melindungi masyarakat. Namun, ketika seorang pejabat penegak hukum justru terseret dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan institusi kepolisian.
Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, setelah insiden dugaan kekerasan terhadap seorang pemuda bernama Iki Adi di kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, menjadi perhatian luas masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula ketika Kapolres berada di lokasi untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti atau kurve. Di tengah aktivitas tersebut, ia menghampiri Iki Adi yang sedang duduk menikmati kopi di sebuah warung.
Persoalan disebut bermula dari posisi duduk Iki Adi yang dinilai tidak sopan ketika diajak berbicara. Namun, apakah persoalan sikap seperti itu dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan fisik terhadap seorang warga?
Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi sekitar 58 detik yang beredar luas di media sosial, terlihat adanya tindakan fisik terhadap Iki Adi. Rekaman tersebut sontak memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai sikap, pengendalian diri, serta profesionalitas seorang pejabat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
APARAT PENEGAK HUKUM SEHARUSNYA MEMBERI TELADAN, BUKAN MEMPERTONTONKAN KEKUASAAN.
Seorang Kapolres memiliki kewenangan besar dalam menjalankan tugas kepolisian. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan tanggung jawab dan keteladanan yang harus ditunjukkan.
Persoalan ini kemudian bergulir ke ranah masyarakat adat Punan Uheng Kareho. Mekanisme hukum adat ditempuh sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hubungan sosial atas peristiwa yang telah menimbulkan perhatian masyarakat.
Pihak keluarga Iki Adi menyatakan bersedia menerima permintaan maaf Kapolres dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme Hukum Adat Punan Uheng Kareho.
Sikap keluarga korban tersebut merupakan langkah yang patut dihormati. Namun, penyelesaian melalui hukum adat tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan evaluasi etik dan tanggung jawab institusional.
HUKUM ADAT DIHORMATI, HUKUM NEGARA JANGAN DIKESAMPINGKAN.
Penyelesaian secara adat memiliki nilai penting dalam menjaga kehormatan, keseimbangan, serta tatanan kehidupan masyarakat. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, mekanisme pemeriksaan internal tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri tidak seharusnya hanya menunggu polemik ini mereda. Publik membutuhkan penjelasan terbuka mengenai langkah evaluasi dan tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan tanpa melihat pangkat maupun jabatan. Bahkan, tuntutan evaluasi jabatan hingga pencopotan Kapolres Kapuas Hulu merupakan aspirasi yang layak dipertimbangkan secara objektif oleh pimpinan Polri.
Jangan sampai muncul kesan bahwa penyelesaian melalui permintaan maaf dan hukum adat cukup untuk menutup seluruh persoalan, sementara pertanggungjawaban seorang pejabat publik tidak mendapatkan kejelasan.
JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM KARENA SERAGAM DAN JABATAN!
Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi Polri, khususnya dalam membangun kepemimpinan yang humanis, profesional, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pangkat, seragam, ataupun slogan pelayanan. Kepercayaan lahir dari perilaku nyata, ketegasan menegakkan aturan, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Kini masyarakat menunggu sikap Kapolda Kalbar dan Kapolri. Apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, atau justru berhenti setelah penyelesaian adat?
Ingat, hukum adat memiliki kehormatan, hukum negara memiliki kewenangan, dan keduanya tidak boleh dijadikan jalan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan kronologi yang disampaikan. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar