PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT_Hukum di negeri ini kembali menghadapi ujian konsistensi, dan kali ini panggungnya berada di Kalimantan Barat. Kasus dugaan manipulasi pita cukai yang menyeret merek rokok lokal KALBACO, yang diproduksi oleh PT Borneo Twindo Group di Kabupaten Bengkayang, bukan lagi sekadar perkara kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata dari tindakan yang menginjak-injak aturan dan meremehkan hukum negara di siang bolong.
Bagaimana tidak? Logika hukum sehat masyarakat dipaksa menerima sebuah ironi yang tidak masuk akal. Di satu sisi, aparat penegak hukum sibuk menggelar persidangan bagi para kurir dan sopir truk pengangkut ratusan ribu batang rokok KALBACO ilegal. Di sisi lain, di atas etalase toko-toko kelontong hingga pelosok daerah, rokok dengan merek yang sama—yang diduga kuat menggunakan modus manipulasi isi kemasan (pita cukai isi 12 batang ditempel pada kemasan isi 20 batang)—masih dengan bebas melenggang dan diperjualbelikan seolah tanpa beban dosa hukum.
Judul di atas sama sekali tidak berlebihan. Mengatakan aktivitas ini “menginjak aturan dan hukum negara” didasarkan pada tiga realitas yang kasat mata:
Pertama, adanya pelecehan terhadap instrumen resmi negara. Pita cukai adalah dokumen sekuriti negara, sebuah tanda sah bahwa pungutan negara telah dipenuhi sesuai porsinya. Ketika pita isi 12 batang digunakan secara sengaja untuk mengelabui isi 20 batang demi meraup keuntungan berlipat secara ilegal, tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran bisnis, melainkan manipulasi sistemik yang mengerdilkan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Negara dikelabui menggunakan dokumennya sendiri.
Kedua, terjadi kesenjangan penegakan hukum yang melukai rasa keadilan. Hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketika penindakan hukum hanya berhenti di tingkat hilir—menghukum sopir truk atau menyita barang di jalan—sementara mesin produksi di tingkat hulu masih terus mengepulkan asapnya, di situlah wibawa hukum runtuh. Status tiga warga Bengkayang yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang hingga kini belum tertangkap, mempertegas kesan adanya rantai komando yang sengaja dibiarkan memutus aliran pertanggungjawaban pidana ke aktor intelektual di belakangnya.
Ketiga, penggunaan tameng ekonomi lokal untuk melanggengkan pelanggaran. Alasan klasik mengenai kontribusi terhadap penyerapan ratusan tenaga kerja lokal sering kali dijadikan kompromi di bawah meja untuk menunda tindakan tegas berupa pembekuan izin operasional. Merawat lapangan kerja adalah hal mulia, namun menjadikan nasib buruh sebagai sandera agar perusahaan bisa terus melanggar aturan cukai adalah preseden buruk yang berbahaya. Hukum tidak boleh kalah oleh kalkulasi ekonomi yang manipulatif.
Kita tidak boleh membiarkan pemandangan ini menjadi hal yang lumrah. Jika rokok KALBACO dengan pita cukai bermasalah dibiarkan terus beredar di pasar ritel saat proses hukum sedang berjalan, maka negara secara tidak langsung sedang mengirimkan pesan keliru kepada publik: bahwa hukum bisa dikompromikan, dan aturan bisa diakali asalkan memiliki benteng proteksi regional.
Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat harus berani melangkah lebih jauh. Jangan hanya bangga menangkap truk di jalanan atau menyidangkan kurir kecil. Wibawa hukum negara hanya bisa ditegakkan kembali jika regulator berani mengambil tindakan administratif yang radikal: membekukan izin produksi pabriknya sampai audit kerugian negara selesai dan aktor utamanya diseret ke pengadilan. Sebelum itu dilakukan, maka di mata masyarakat, rokok KALBACO akan tetap menjadi simbol bagaimana aturan dan hukum negara bisa diinjak-injak dengan bebas.
Sumber: Awak Media Investigasi
Penulis/Editor: Decky Menziano























Komentar