LANDAK, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kian menjadi sorotan publik. Aktivitas antrean kendaraan yang oleh sebagian warga disebut sebagai “mobil tangki siluman”, ditambah informasi mengenai dugaan pengangkutan Solar ke lokasi penampungan, memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apa langkah konkret aparat penegak hukum?
Nama Paulina, yang disebut sebagai manajer SPBU tersebut, ikut menjadi perhatian. Sebutan “Si Ratu Mafia BBM Subsidi” dalam judul merupakan kritik satir atas dugaan yang beredar di tengah masyarakat, bukan kesimpulan hukum bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, ketika BBM bersubsidi yang semestinya membantu masyarakat justru diduga mengalir ke jalur distribusi yang tidak semestinya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbincangan publik. Harus ada pemeriksaan, penjelasan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
DUGAAN ALIRAN SOLAR KE GUDANG, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan tim investigasi menyebut adanya dugaan pengangkutan Bio Solar bersubsidi ke lokasi penampungan di wilayah Dusun Semabang, Desa Ambarang, serta sekitar Jalan Serimbo, Ngabang. BBM tersebut diduga ditampung sebelum diperjualbelikan menggunakan drum dan jeriken kepada pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui bukti lapangan, dokumen distribusi, keterangan saksi, dan pemeriksaan pihak terkait. Karena itu, pertanyaan mendasarnya ialah: dari mana BBM tersebut berasal, siapa penerimanya, dan apakah seluruh proses penyalurannya sesuai ketentuan?
Jika dugaan itu terbukti, penanganan perkara tidak boleh hanya menyasar pengemudi atau pekerja lapangan. Aparat harus menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pihak yang memesan, menampung, mengangkut, dan memperjualbelikan BBM tersebut sesuai peran serta bukti yang ditemukan.
Paulina sebagai manajer SPBU juga patut dimintai penjelasan mengenai sistem pengawasan penyaluran, pencatatan transaksi, serta prosedur pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meminta klarifikasi bukan berarti menyatakan seseorang bersalah, melainkan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapat jawaban.
KAPOLRES LANDAK JANGAN BIARKAN PUBLIK MENEBAK-NEBAK
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. Publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi Solar di SPBU Pulau Bendu telah diterima, apakah penyelidikan telah dilakukan, dan langkah apa yang ditempuh untuk memastikan kebenarannya.
Jabatan Kapolres bukan sekadar simbol kewenangan, melainkan tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.
Apabila dugaan tersebut telah dilaporkan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Jika belum ada laporan resmi, informasi yang berkembang tetap dapat menjadi bahan penelusuran awal sesuai kewenangan aparat. Yang tidak boleh terjadi ialah membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam perkara yang menyangkut distribusi BBM subsidi, diamnya pejabat tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran. Namun, tanpa komunikasi yang jelas, ruang spekulasi akan semakin lebar dan kepercayaan masyarakat dapat terkikis.
Kritiknya sederhana tetapi mendasar: jangan sampai masyarakat lebih dahulu melihat dugaan penyimpangan, sementara penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum justru tidak terdengar. Kapolres Landak perlu menjawab persoalan ini dengan tindakan yang terukur dan keterangan resmi, bukan membiarkan publik terus bertanya-tanya.
PAULINA DAN PENGELOLA SPBU WAJIB MEMBERIKAN PENJELASAN
Sebagai pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, Paulina memiliki kesempatan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran Bio Solar di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu. Apakah pengisian telah mengikuti ketentuan? Bagaimana pengawasan terhadap kendaraan yang mengisi BBM? Apakah terdapat transaksi atau pengangkutan yang perlu diperiksa lebih lanjut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka sepanjang menyangkut kepentingan publik dan tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sah.
Kritik terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa bukti. Sebaliknya, hak jawab juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan substantif mengenai tata kelola distribusi. Kebenaran harus diuji melalui data, dokumen, pemeriksaan, dan keterangan dari semua pihak.
POLRES LANDAK, POLDA KALBAR, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK
Polres Landak dan Polda Kalimantan Barat diminta menelusuri informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, BPH Migas dan Pertamina dapat dimintai pemeriksaan atau penjelasan sesuai fungsi pengawasan dan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada catatan distribusi, transaksi pengisian, pola pembelian yang tidak wajar, serta dugaan perpindahan BBM ke lokasi penampungan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara proporsional dan menyasar pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, pengawasan yang berjalan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
BBM SUBSIDI UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK MEMPERKAYA PIHAK TERTENTU
BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang penyalurannya diatur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani serius, tanpa melindungi siapa pun dan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Judul ini menjadi kritik keras terhadap situasi yang dipertanyakan publik: ketika nama Paulina terus disebut dalam dugaan distribusi Solar dan perhatian masyarakat tertuju kepada Kapolres Landak, jawaban yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan kejelasan mengenai fakta dan langkah penegakan hukum.
Martabat institusi kepolisian tidak dibuktikan melalui jabatan atau pernyataan semata, melainkan melalui profesionalitas, keberanian menindak berdasarkan bukti, dan keterbukaan menjawab pertanyaan publik. Jika dugaan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar nama pihak yang disorot tidak terus dibebani spekulasi.
Hingga rilisan ini disusun, redaksi belum mencantumkan tanggapan resmi Kapolres Landak maupun Paulina. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Setiap keterangan yang diterima akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Keterangan masyarakat dan informasi tim investigasi yang masih memerlukan verifikasi.
Penulis; DM MPGI
Editor: Decky Menziano























Komentar