Suara Update, Bengkayang, Kalimantan Barat // – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di SPBU 64.791.17 Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, menuai keluhan dari sejumlah warga. Selain antrean kendaraan yang disebut kerap mengular hingga memakan badan jalan, warga juga menyampaikan dugaan adanya penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan pantauan warga pada Jum’at (12/6/2026), antrean kendaraan roda empat hingga roda enam terlihat memanjang di sekitar area SPBU dan sebagian memasuki badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Dua warga yang meminta identitasnya disamarkan, masing-masing berinisial D dan B, mengaku resah dengan kondisi tersebut. Menurut mereka, panjangnya antrean diduga dipengaruhi oleh masih adanya pelayanan pengisian Biosolar menggunakan jerigen.
“Kami melihat masih ada pengisian menggunakan jerigen. Akibatnya antrean kendaraan menjadi semakin panjang dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar D.
Warga menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang mengingat penyaluran BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan antrean, warga juga mengeluhkan harga Biosolar yang mereka bayar saat melakukan pengisian. Mereka menduga terdapat praktik penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami terpaksa membayar sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter agar bisa lebih cepat mendapatkan solar dan tangki kendaraan terisi. Padahal harga resmi Biosolar subsidi yang kami ketahui sebesar Rp6.800 per liter,” kata D kepada wartawan.
Senada dengan itu, B mengaku enggan menyebutkan identitas lengkapnya karena khawatir mengalami kesulitan saat melakukan pengisian BBM di kemudian hari.
Warga berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta PT Pertamina Patra Niaga dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan. Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil dan para sopir angkutan yang bergantung pada BBM subsidi,” ujar B.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU 64.791.17 Samalantan maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan warga. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
( DM )





















Komentar