oleh

Dugaan Pembalakan Liar Di Desa Sayut Jadi Sorotan, Warga Desak Pemkab Dan APH Kapuas Hulu Lakukan Penindakan Secara Hukum !!!

Kapuas Hulu, Kalbar
Dugaan aktivitas pembalakan liar tanpa legalitas perizinan di Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima pada 14 Juni 2026, warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penebangan dan pemanfaatan hasil hutan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 di kawasan Desa Sayut, tepatnya di sepanjang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Putussibau Selatan.

Menurut keterangan warga kepada awak media, di lokasi tersebut ditemukan sejumlah batang kayu berukuran besar hasil tebangan, balok-balok kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan, serta bangunan yang disebut digunakan sebagai tempat penimbunan hasil hutan.

“Di lokasi ditemukan banyak kayu hasil tebangan dan tempat penyimpanan kayu. Kami berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun melakukan pemeriksaan sehingga status legalitas kegiatan tersebut dapat diketahui secara jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (18/6/2026).

Warga mengaku mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena hingga laporan disampaikan belum ditemukan informasi mengenai dokumen perizinan maupun dokumen pengangkutan hasil hutan yang dapat menunjukkan asal-usul kayu secara sah. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Kehutanan

Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terdapat aktivitas penebangan, penguasaan, pengangkutan, atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengawasan Peredaran Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Hutan.

Selain itu, ketentuan pidana di bidang kehutanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Apabila terbukti melakukan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan tanpa dokumen yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan barang bukti dan kewajiban pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Masyarakat Minta Penindakan dan Pengawasan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui instansi terkait, termasuk Dinas yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, bersama Kepolisian Resor Kapuas Hulu, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status hukum aktivitas tersebut.

Warga juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, legalitas kegiatan, dokumen pengangkutan hasil hutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Namun jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi yang dilaporkan warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Demikian pula pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat masih menunggu konfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan diambil.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan guna menjaga kelestarian hutan serta mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas di Kabupaten Kapuas Hulu.

Editor: Decky

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *