oleh

Diduga SPBU 64.786.07 Nanga Pinoh Disorot, Pengisian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen Jadi Perhatian Publik: Instruksi Presiden Gencar, Jerigen Tetap Lancar?

Melawi, Kalbar | SUARAUPDATE.COM //
Di tengah gencarnya pemerintah memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen yang diduga terjadi di SPBU 64.786.07 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi pada Sabtu (27/6/2026), tampak sejumlah jerigen berada di area pengisian BBM. Dokumentasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasi  yang berkembang di tengah masyarakat pun bermunculan. “Instruksi Presiden gencar ke mana-mana, tetapi jerigen seolah tetap menemukan jalannya menuju nozzle SPBU.” Kalimat tersebut mencerminkan keresahan publik yang berharap kebijakan pemerintah benar-benar diimplementasikan hingga ke tingkat lapangan.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat penyimpangan dari ketentuan, maka diperlukan evaluasi dan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilayani apabila pemohon memiliki surat rekomendasi dari instansi atau perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dikenai denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, apabila terdapat oknum yang memfasilitasi atau menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya, maka perbuatan tersebut juga dapat menjadi objek penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju kepada pihak pengelola SPBU, tetapi juga kepada pengawasan dari PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Publik berharap pengawasan tidak berhenti pada slogan atau imbauan semata, melainkan diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan yang konsisten dan transparan.

Istilah seperti “kebal hukum”, “pengawasan lemah”, maupun “sarang mafia BBM subsidi” yang berkembang di ruang publik merupakan bentuk kritik dan persepsi masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah objektif dari instansi berwenang agar berbagai dugaan tersebut dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Masyarakat berharap apabila seluruh aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi, pihak SPBU dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindak sesuai peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi.

Hingga rilisan ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.786.07 Nanga Pinoh maupun pihak terkait mengenai dokumentasi aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut. Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Team Investigasi Awak Media & Pengaduan masyarakat Nanga Pinoh

Editor: Wirahadikusumah, S.H.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *