Ketapang, Kalimantan Barat
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 06.07 WIB di kawasan Sungai Melayu Rayak, Simpang BGA, diduga masih terdapat aktivitas penampungan dan transaksi jual beli solar subsidi.
Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku masih melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan, termasuk kendaraan angkutan perkebunan yang diduga membeli solar dari lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan.
“Saya melihat sendiri masih ada aktivitas jual beli solar. Drum memang ditutup dan pom mini tampak tidak beroperasi, tetapi transaksi diduga tetap berlangsung dengan cara yang lebih hati-hati,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya juga mengaku melihat beberapa sopir truk membawa jeriken yang diduga telah diisi solar dari lokasi tersebut. Selain menggunakan jeriken, menurut warga, terdapat dugaan penggunaan keranjang sebagai cara untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan BBM.
Tim awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga lain di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, beberapa warga menyatakan bahwa aktivitas jual beli solar diduga masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
– Ketentuan lain yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan unsur pidana, menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: DM
Pewarta: Wirahadikusumah, S.H.
Sumber: Keterangan warga Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, dan hasil penelusuran tim awak media.























Komentar