oleh

Publik Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Penjualan Lahan Mangrove Desa Kubu, Masyarakat Minta Pengawasan KPK, Kejagung, dan Mabes Polri !!!

Kubu Raya, Kalimantan Barat
Dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) turun tangan melakukan supervisi maupun pengawasan terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Di tengah besarnya perhatian masyarakat, lambannya proses penanganan perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Warga menilai kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu seolah berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penyelidikan maupun penyidikan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi siapa pun di hadapan hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

 

Sorotan terhadap Kinerja Penyidik

Warga juga menyoroti kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang menangani perkara tersebut. Mereka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum.

Menurut masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Dugaan Pelanggaran yang Berpotensi Relevan

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan yang relevan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, apabila kawasan yang dimaksud termasuk kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, apabila berkaitan dengan pemanfaatan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove tanpa ketentuan yang sah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terdapat dugaan kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau unsur yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lainnya apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai hasil penyidikan.

Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Pengawasan dari Pemerintah Pusat

Masyarakat juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintah pusat agar memastikan proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Menurut warga, perkara ini bukan semata persoalan dugaan transaksi lahan, melainkan juga menyangkut kelestarian ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir serta menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Harapan masyarakat sederhana namun mendasar, yakni agar siapa pun yang diduga terlibat diperiksa secara objektif tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan perkara dimaksud.

Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Kepala Desa Kubu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, maupun pihak lain yang berkepentingan, belum tentu bersalah. Seluruhnya tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media juga membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu, apakah dugaan perkara penjualan lahan mangrove di Desa Kubu akan memperoleh kepastian hukum yang transparan dan tuntas, atau terus menjadi tanda tanya besar yang menggantung di tengah harapan masyarakat akan tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.

Sumber: Masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *